Minggu, 16 Juni 2024 | 00:40
NEWS

Prof Zudan Sekretaris BNPP Kembali Dilantik Mendagri Tito, Kini Pj Gubernur Sulsel

Prof Zudan Sekretaris BNPP Kembali Dilantik Mendagri Tito, Kini Pj Gubernur Sulsel
Mendagri Tito Karnavian melantik Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai PJ Gubernur Sulsel

ASKARA- Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Ruang Sasana Bakti Praja Kemendagri pada, Jumat (17/5/2024).

Sebelumnya Prof Zudan, menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2024. Kini, Zudan ditetapkan sebagai Pj Gubernur Sulsel menggantikan Bahtiar Baharuddin.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 60/P Tahun 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur, yang bersamaan ini dilantik oleh Mendagri Tito kelima pejabat lainnya. Diantaranya Pj. Gubernur Maluku Utara, Pj. Gubernur Banten, Pj. Gubernur Gorontalo, dan Pj. Gubernur Sulbar.

Mendagri Tito menyampaikan, bahwa kepercayaan yang diberikan kepada Prof Zudan untuk kembali menjabat sebagai Pj. Gubernur berdasar atas pengalamannya dalam memimpin.

"Pak Zudan ini yang ketiga kali, dulu Gorontalo, kemudian Sulawesi Barat, dan baru saja berganti ke Sulawesi Selatan," ucap Mendagri Tito.

Ia menambahkan, bahwa semakin banyak memiliki pengalaman di daerah maka akan mengetahui apa saja yang terjadi di daerah sehingga dapat membuat kebijakan yang tepat dengan kondisi daerah tersebut.

Semenatara itu, Zudan mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepercayaan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri yang telah memberikan penugasan untuk melaksanakan tugas sebagai Penjabat Gubernur Sulsel.

"Mudah-mudahan kita semua, saya bersama kawan-kawan bisa melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, seoptimal mungkin," pungkas Zudan.

Zudan juga menjelaskan bahwa terdapat tiga tugas pokok yang harus dijalani ketika menjabat sebagai gubernur, yaitu tugas pemerintahan, tugas pembangunan, dan tugas sosial masyarakat.

"Penjabat itu tugasnya mengisi kekosongan jabatan, tugas utama dalam pemerintahan itu yang pertama, menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan pelayanan publik, kedua tugas melanjutkan pembangunan, dan yang ketiga menyapa masyarakat melalui tugas sosial," terangnya.

Komentar