Silaturahmi Idul Fitri Secara Virtual Tapi PSBB Harus Ditegakkan
ASKARA - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam menyongsong Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah dan gembira, meski di tengah keprihatinan akibat wabah Covid-19.
"Insya Allah telah dapat menunaikan ibadah-ibadah Ramadan dengan baik di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak di berbagai sektor kehidupan bangsa,' ujar Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Noor Achmad di Jakarta, Rabu (20/5).
MUI menyerukan umat Islam agar di penghujung Bulan Ramadan semakin meningkatkan ibadah dan amal sosial. Seperti menyegerakan menunaikan zakat fitrah, infak, dan sedekah, serta zakat mal kepada mustahiq terutama mereka yang terdampak wabah Covid-19 secara ekonomi.
Serta menyerukan umat Islam untuk menggemakan takbir, tahlil, dan tahmid dari rumah masing-masing dan dari masjid-masjid tanpa jemaah. Selain itu, melakukan silaturahmi melalui daring.
"Melaksanakan silaturahim Idul Fitri secara virtual dengan tetap menghayati makna Idul Fitri sebagai hari raya kesucian, kekuatan, dan kemenangan," kata Noor Achmad.
Untuk umat Islam yang berada di kawasan yang persebaran Covid-19 tidak terkendali (zona merah) hendaknya melaksanakan Salat Idul Fitri secara berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Sedangkan yang berada di kawasan persebaran Covid-19 terkendali (zona hijau) dapat menunaikan Salat Idul Fitri seperti biasa.
"Tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk kehati-hatian," imbau Noor Achmad.
Penentuan kawasan/zona diputuskan melalui musyawarah antara pemerintah dan MUI atau ormas Islam.
Selain itu, MUI juga mengimbau pemerintah agar konsekuen, transparan, dan berkeadilan dalam menegakkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Hendaknya pemerintah juga bersikap tegas tanpa ada kesan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat atau fasilitas publik tertentu.
"Jangan ada kesan pemerintah mengizinkan kegiatan-kegiatan yang mengundang orang berkerumun di tempat-tempat umum. Namun masjid terkesan ditutup penyelenggaraan ibadah dan syiar keagamaan umat Islam," demikian Noor Achmad.

Komentar