Minggu, 19 Mei 2024 | 14:22
NEWS

Kemlu Temukan Pengirim WNI ke Kapal LQYY 623, Ternyata Ilegal

Kemlu Temukan Pengirim WNI ke Kapal LQYY 623, Ternyata Ilegal
Ilustrasi. (Anadoluagency)

ASKARA - Kementerian Luar Negeri kembali memberikan perkembangan terkait tindak lanjut eksploitasi dan pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) WNI di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623.

Hal ini ditindaklanjuti melalui telekonferensi kementerian/lembaga bersama pihak-pihak terkait pada 18 Mei 2020. Dalam pertemuan secara daring itu, berdasarkan fakta dari salinan dokumen ​​​tanggal 16 Januari 2020, seorang ABK WNI berinisial H meninggal dunia di atas Kapal LQYY623.

"Almarhum ditemukan meninggal saat dibangunkan untuk bekerja," tulis laman Kemlu.go.id, Selasa (19/5).

Kemudian pada 23 Januari 2020 jenazah H dilarung ke laut. Pelarungan ini diketahui berdasarkan informasi Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh MTB, perusahaan pengirim yang memberangkatkan H.

MTB menyampaikan telah mengirimkan Surat Keterangan Kematian dan Pemakaman di laut tertanggal 23 Januari 2020 dengan ditembuskan kepada Kemlu, Kemenaker dan BP2MI. 

Namun demikian, dalam sistem persuratan, Kemlu, Kementerian Ketenagakerjaan juga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tidak pernah menerima Surat Keterangan Kematian dimaksud.

Bahkan, Kementerian Perhubungan menginformasikan bahwa MTB tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).  

"Pihak Kemenaker juga menginformasikan bahwa MTB tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI)," sambung laman tersebut.

Menindaklanjuti hal ini, Kemlu dan kementerian/lembaga terkait akan terus memfasilitasi proses penyelesaian hak-hak almarhum dengan pihak ahli waris.

"KBRI Beijing telah meminta otoritas RRT untuk menyelidiki lebih lanjut kejadian ini termasuk memeriksa kondisi ABK WNI lainnya di Kapal LQYY 623. Kemlu akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Bareskrim Kepolisian RI untuk investigasi kasus ini," tutup laman resmi Kemlu.

Sebelumnya, melalui akun Facebook Suwarno Cano Swe diunggah tiga video yang menampakkan seorang WNI tengah sakit dengan posisi jongkok yang kemudian dibantu temannya untuk berdiri dan dibopong, video itu berdurasi 30 detik.

Dalam video terpisah lainnya, para ABK tengah membalut seluruh tubuh yang diduga jenazah oleh kain dan plastik merah. Video ketiga, nampak para ABK di kapal tersebut melarung jenazah yang telah dibalut kain dan plastik merah ke laut. Nampak jenazah yang telah dibuang tersebut masih mengapung.

"Ngapung loh," kata perekam video tersebut dalam unggahan Suwarno pada 15 Mei 2020 pukul 01.54. 

Dalam keterangan unggahannya, Suwarno mengatakan pelarungan ABK WNI juga disertai dengan adanya perbudakan yang dilakukan di kapal tersebut. 

"Detik-detik pelarungan ABK indonesia yang dibuang di Laut Somalia oleh kapal China dengan nama Kapal Luqing Yuan Yu 623 dan perbudakan sekaligus penganiayaan main pukul, tendang, pukul pakai pipa besi, botol kaca dan setrum pelumpuh," tulis Suwarno. 

"ABK Indonesia sakit dipaksa kerja, tidak punya prikemanusiaan, kakinya lumpuh tidak bisa berjalan dan sampai meninggal dunia. Rekan-rekan kerja ABK tersebut sekarang dipindah ke Kapal Lu Huang Yuan Yu 115 padahal mereka inginkan pulang tapi tidak diperbolehkan pulang. Mohon Viralllkan.. !!!!," tulis Suwarno. 

Komentar