Kamis, 04 Juni 2026 | 10:07
NEWS

KPK Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

KPK Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi. (Dok. Setkab)

ASKARA - Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menuai protes sejumlah pihak. 

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap pemerintah dapat meninjau kembali keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Sebab dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang ditemukan cenderung inefisien dan tidak tepat mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan.

"Kami berpendapat solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan. Sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (15/5).

Bahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan memupus tercapainya tujuan Jaminan sosial sebagaimana Undang Undang 40/2004 bahwa Jaminan Sosial bentuk perlindungan sosial menjamin seluruh rakyat. 

"Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak," kata Nurul Ghufron. 

Sehingga keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia indikator utama suksesnya adalah perlindungan sosial kesehatan. 

"Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS," jelas Nurul Ghufron. 

Akar masalah defisit BPJS Kesehatan disebabkan karena inefisiensi dan penyimpangan. Sehingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan tanpa ada perbaikan tata kelola tidak akan menyelesaikan masalah.

Adapun beberapa hal penting terkait rekomendasi yaitu KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan universal health coverage.

Memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial. 

Kemudian mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51/2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

"Melakukan penertiban kelas rumah sakit," ucap Nurul Ghufron.

Komentar