Sidang Perdana Gugatan Komunitas Konsumen Indonesia Terhadap Tokopedia Berlangsung Juni
ASKARA - Jadwal sidang pertama gugatan terhadap Menkominfo RI (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II) yang diajukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) akan berlangsung 10 Juni mendatang. Perkaranya, sudah teregister di PN Jakarta Pusat dengan Nomor: 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.
Ketua KKI, David Tobing mengaku, sudah menerima panggilan sidang dari PN Jakpus. Menurutnya, pasca gugatan tersebut diajukan, CEO Tokopedia, William Tanuwijaya pada 12 Mei 2020 mengirimkan email blast kepada para pemilik akun Tokopedia mengakui adanya pencurian data oleh pihak ketiga yang tidak berwenang terkait informasi pengguna Tokopedia.
David menyatakan, Tokopedia selama ini tidak jujur, dalam rilis tanggal 3 Mei dikatakan isu kebocoran data, Tokopedia memastikan data password dan akun keuangan pelanggan aman. Padahal Menkominfo mengatakan yang berdasarkan laporan Tokopedia ada data yang bocor berupa nama akun pengguna, nomor telepon dan email.
"Jadi untuk apa Tokopedia menutup tutupi informasi ke pemilik data? Hal ini juga dapat dikategorikan menutup nutupi tindak kejahatan," kata David, Kamis (14/5).
Menurut David, apa yang dilakukan CEO Tokopedia dalam rilis melalui email tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No. 20 Tahun 2016, yang mengharuskan Tokopedia memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal terjadi kegagalan perlindungan terhadap data pribadi yang dikelolanya.
"Pemberitahuan secara tertulis dari Tokopedia kepada masing-masing para pemilik data pribadi penting untuk dilakukan, hal ini dilakukan agar para pemilik data pribadi dapat mengetahui detail informasi data pribadi apa saja mengalami kebocoran/ gagal dilindungi oleh pihak Tokopedia serta melakukan tindakan pencegahan-pencegahan lainnya sehubungan dengan data pribadi tersebut," ungkap David.
Pengakuan dari CEO Tokopedia, kata David, bahwa "terjadi pencurian data oleh pihak ketiga" membuktikan kegagalan perlindungan data pribadi dan sudah sepatutnya seluruh sistem penyelenggaraan elektronik yang dilakukan Tokopedia diaudit Pemerintah.
Sebelumnya Rabu (6/5), KKI telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II).
Gugatan ini diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi, dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online tokopedia.com yang telah diperjualbelikan di internet. Adapun kesalahan Menkominfo dalam proses pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik oleh Tokopedia, dimana hal ini mengakibatkan data pribadi pemilik akun Tokopedia dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.
Guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menkominfo dan Tokopedia yang menimbulkan kerugian imateril kepada para pemilik akun Tokopedia, maka dalam petitumnya KKI meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Provisi dan Putusan Pokok Perkara sebagai dalam provisi berikut:
- Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) dan/atau Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik TOKOPEDIA selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
- Memerintahkan kepada Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk memberitahukan secara tertulis kepada para pemilik akun Tokopedia terkait rincian data pribadi yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para Pemilik Akun Tokopedia.
Sementara itu dalam pokok perkaranya adalah:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT TOKOPEDIA (i.c. TERGUGAT II).
4. Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk menghukum PT TOKOPEDIA (i.c. TERGUGAT II) untuk membayar denda administratif sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 (tiga puluh hari) kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggungjawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian / kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun TOKOPEDIA di 3 (tiga) koran harian Bisnis Indonesia, Kompas dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (satu per dua) halaman dan di website Tergugat II (Tokopedia).

Komentar