Selasa, 21 Mei 2024 | 04:34
NEWS

Ada Masker Gratis di Jakarta, Kalau Nggak Dipakai Gubernur Anies Akan Beri Sanksi

Ada Masker Gratis di Jakarta, Kalau Nggak Dipakai Gubernur Anies Akan Beri Sanksi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Humas Pemprov DKI)

ASKARA - Sanksi Peraturan Gubernur (Pergub) 41 Tahun 2020 di Provinsi DKI Jakarta diminta Gubernur Anies Baswedan diterapkan setelah pembagian masker gratis, khususnya dalam pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Pergub 41/2020 berisi Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pergub itu ditandatangani Anies 30 April lalu.

Dalam Pergub disebutkan sanksi bagi pelanggar PSBB, seperti Pembatasan Aktivtas di Luar Rumah, Aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan di rumah ibadah, kegiatan sosial budaya, dan pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker (kain dari Pemprov DKI Jakarta) selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti (sanksi) denda," ujarnya di Balaikota DKI, Selasa (12/5)

Menurut Anies, masker akan disediakan di setiap kelurahan, sehingga bagi masyarakat yang tidak memiliki masker bisa mengunjungi kelurahan. Saat ini pembagian masker gratis pun masih terus berjalan.

"Setiap kelurahan disediakan masker. Jadi kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke Kelurahan untuk minta (masker), lalu akan diberi. Lalu pembagian masker juga sebentar lagi akan tuntas. Sesudah tuntas, baru nanti sanksi denda itu diterapkan," kata dia.

Sebelum pembagian masker gratis tuntas, Anies menyebut sanksi yang diterapkan masih dalam bentuk peringatan tertulis. 

Sebelumnya, dalam Pergub 41/2020 menyebutkan bahwa sanksi untuk Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang adalah setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendataan dan tidak menggunakan makser.

Sanksinya denda adiministratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000, dan tindakan penderekan. Untuk pengemudi sepeda motor atau yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker dikenai sanksi Rp 100.000 hingga Rp 250.000.

Komentar