Roy Kiyoshi Minta Direhab, Polisi Nggak Langsung Kasih Restu
ASKARA - Paranormal Roy Kiyoshi telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menyandungnya.
"Jadi keluarganya (Roy Kiyoshi) mengajukan permohonan dan telah kami terima (surat permohonan rehabilitasi)," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Jakarta, Selasa (12/5).
Mengenai dikabulkan atau tidak surat permohonan tehabilitasi tersebut, polisi belum bisa memutuskan karena hal itu bakal diputuskan setelah dilakukan hasil asessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Belum ada kepastian waktu (hasil) assessmentnya, kita juga baru mengajukan assessmentnya," kata Vivick Tjangkung.
Polisi baru mengirimkan permohonan rehabilitasi itu ke BNN. Sehingga belum dapat dipastikan butuh waktu berapa lama proses asessment tersebut.
Seperti diketahui, Roy Kiyoshi telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian psikotropika.
Pembawa program acara televisi Karma itu resmi menjalani penahanan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menangkapnya pada Kamis sore, 7 Mei 2020 di rumahnya. Saat diciduk, Roy baru saja pulang syuting dan polisi melakukan penggerebekan menggunakan pakaian alat pelindung diri (APD).

Komentar