Kamis, 09 Mei 2024 | 00:17
NEWS

Ganti Nama Jadi Wawan Saputra Razak, WNA Tiongkok Diduga Nekat Bikin KTP Palsu

Ganti Nama Jadi Wawan Saputra Razak, WNA Tiongkok Diduga Nekat Bikin KTP Palsu
Ilustrasi KTP (Sindonews.com)

ASKARA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, membantah telah menerbitkan KTP untuk salah seorang WNA Tiongkok yang bekerja sebagai karyawan perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.

"Sejauh ini, Disdikcapil Kendari tidak pernah membuat dan mencetak KTP atas nama Wawan Saputra Razak atau Mister Wang, WNA Tiongkok yang melakukan aktivitas pertambangan di Konawe Utara," kata Kadis Capil dan Kependudukan Kota Kendari, Asni Bonea di Kendari, Jumat (8/5).

Dikatakan, WNA yang diduga telah memalsukan kartu identitas diri sebagai warga negara Indonesia itu harus diusut tuntas oleh aparat hukum karena telah mencoreng nama institusi Catatan Sipil Kota Kendari.

Capil Kendari, kata Asni Bonea menegaskan WNA Tiongkok yang telah memalsukan identitas diri itu konon lahir di Provinsi Shanxi tahun 1964. Asri memastikan WNA tersebut tidak terdaftar dalam registrasi kartu tanda penduduk di Kota Kendari.

"Setelah kami melakukan pengecekan atas nama Wawan Saputra Razak atau Mister Wang tersebut, tidak ada dalam database kependudukan Kota Kendari," ujarnya.

Sementara Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menyesalkan adanya WNA yang berani memalsukan identitas dirinya.

"Kalau memang KTP itu palsu, ya orangnya ditangkap saja. Secara hukum benar atau salah serahkan kepada yang berwajib," kata Ali Mazi menanggapi pernyataan sejumlah awak media, usai melantik Wakil Wali Kota Kendari, dr Siska Karina Imran di aula Rujab Gubernur, Rabu (6/5) lalu.

KTP palsu yang menjerat Mr Wang alias Wawan Saputra Razak yang belakangan diketahui adalah seorang pemodal pada dua perusahaan tambang nikel di Kabuopaten Konawe Utara itu, itu menjadi viral dan membuat Ali Mazi angkat bicara.

Ali Mazi menuturkan sangat menyesalkan tindakan seorang oknum WNA yang telah membuat dokumen negara palsu, sehingga yang bersangkutan harus berhadapan dengan aparat berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ant/jpnn)

Komentar