Kamis, 16 Mei 2024 | 13:35
NEWS

14 ABK WNI Kapal Long Xin 629 dari Korsel Pulang ke Indonesia

14 ABK WNI Kapal Long Xin 629 dari Korsel Pulang ke Indonesia
Duta Besar untuk Seoul Korea Selatan Umar Hadi (Dok KBRI untuk Seoul Korea Selatan)

ASKARA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Seoul, Korea Selatan mengabarkan perkembangan terkait nasib para TKI WNI yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal RRT Long Xin 629 dan Tian Yu 8.

Duta Besar untuk Seoul, Korea Selatan, Umar Hadi mengatakan, pihaknya telah mendampingi keberangkatan 14 orang ABK WNI, dari para ABK tersebut ada yang telah bekerja selama satu bulan di kapal Long Xin 629. 

"Seperti diketahui 14 ABK kita ini diturunkan dari kapal lain di pelabuhan Busan, pada tanggal 23 April lalu, dan sesuai aturan karantina Covid-19 di Korea Selatan mereka harus jalani masa karantina, dan ditempatkan di satu hotel di kota Busan," ungkapnya, Jumat (8/5). 

Kemudian Jumat (8/5) tadi pagi, para ABK tersebut telah berangkat menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Sebelum berangkat, mereka sempat berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Semuanya dalam keadaan sehat, Insya Allah bahkan pada waktu mereka menunggu keberangkatan di bandara Incheon, ibu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sempat melakukan percakapan dengan mereka lewat telepon," ujarnya.

Pihaknya, kata Umar Hadi, tidak akan berhenti untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan para TKI tersebut.

"Mudah-mudahan bisa dicapai penyelesaian sebaik-baiknya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap Umar. 

Hal ini berawal kabar dari media di Korea Selatan, MBC News bahwa jenazah seorang ABK WNI dibuang ke laut, bahkan para WNI lainnya pun dipekerjakan seperti budak.

Sebelumnya, Direkrut Jenderal PWNI-BHI Judha Nugraha tengah berkoordinasi baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, dan memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi ABK WNI di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel. 

Diketahui, kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) juga telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020, sedangkan 14 awak kapal lainnya dipulangkan pada hari ini.

"KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8," ungkap Judha, Kamis (7/5).

Adapun jenazah ABK WNI yang dibuang di laut, diketahui sebagai prosedur pelarungan jenazah (burial at sea) atau aturan dalam ILO Seafarer’s Service Regulation. 

Bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

Komentar