Sabtu, 24 Oktober 2026 | 05:44
NEWS

YLKI: Relaksasi Mudik Lebaran Tindakan Sembrono

YLKI: Relaksasi Mudik Lebaran Tindakan Sembrono
Petugas larang mobil travel dari Jakarta lewat jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah. (antara)

ASKARA – Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menolak rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) via revisi Permenhub No. 25/2020 akan merelaksasi/melonggarkan larangan mudik, dan akan diberlakukan pada hari ini, Kamis (07/04).

YLKI dengan tegas menolak apapun bentuk dan upaya relaksasi larangan mudik. Sekalian dicabut saja larangan mudik Lebaran tersebut, tidak perlu pengecualian dengan dalih relaksasi.

"Apapun dalihnya, kebijakan ini kontra produktif bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi. Selain itu, sangat berpotensi untuk disalahgunakan," ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya.

Bahkan secara ekonomi, kata Tulus, relaksasi mudik Lebaran merupakan tindakan sembrono, karena hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi jangka pendek saja.

"Tetapi secara jangka panjang akan menimbulkan dampak negatif pada ekonomi nasional. Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan upaya mengendalikan agar Covid -19 tidak makin mewabah ke daerah daerah," kata Tulus.

Tulus menerangkan, relaksasi larangan mudik, berupa pengecualian untuk orang tertentu akan sulit dikontrol di lapangan.

"Kita minta agar pemerintah daerah konsisten untuk larangan mudik ini. Upaya relaksasi dari pemerintah pusat sebaiknya diabaikan saja.

Selain itu, tambahnya, relaksasi larangan mudik ini juga tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Mei 2020 curva Covid-19 harus turun, bagaimana pun caranya.

"Bagaimana mau turun jika kebijakan yang dilakukan tidak sejalan, seperti relaksasi larangan mudik tersebut. Jangan sampai curva turun tetapi dipaksa turun dengan berbagai cara, padahal di lapangan kasusnya masih bertambah," cetusnya.

Tulus mengingatkan, saat ini curva Covid-19 sedang menuju puncak. Sungguh tidak relevan merelaksasi larangan mudik Lebaran. Relaksasi akan relevan jika kurva sudah menurun, itu harus ekstra hati-hati.

Sebelumnya Tulus sempat mengapresiasi pemerintah via Permenhub No. 25/2020 telah melarang mudik Lebaran sejak 24 April 2020. Larangan ini untuk menahan laju persebaran virus corona (Covid-19).

"Mengingat persebaran virus corona makin meluas, bahkan epicentrumnya berpotensi pindah ke daerah," ujar Tulus.

Dampak relaksasi pun sudah ditengarai negatif oleh SUTD Singapura bahwa pandemi di Indonesia akan berakhir paling cepat September 2020. Padahal dari prediksi semula, SUTD Singapura memprediksi pandemi virus corona di Indonesia akan berakhir Juni 2020.

"Mundurnya prediksi ini dikarenakan relaksasi dalam implementasi PSBB, dan salah satunya relaksasi larangan mudik Lebaran itu," tutupnya.

Editor: Husnie