Jangan Salahkan Banyak Perantau Nekat Mudik
ASKARA - Fenomena angkutan plat hitam untuk angkut penumpang antar kota antar provinsi sudah berlangsung lama. Sama halnya dengan angkutan barang bawa penumpang juga sudah kerap terjadi di setiap mudik lebaran tiba.
Meskipun, sesungguhnya kedua jenis angkutan pelat hitam tersebut dilarang untuk dikomersialkan membawa penumpang. Belakangan ini muncul penawasan jasa mudik beredar di media sosial.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, fenomena penawaran jasa mudik via media sosial (medsos) bukan hal yang baru. Kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dari tahun-tahun sebelumnya.
Kegiatan tersebut saat ini menjadi sorotan lantaran pemerintah resmi melarang mudik Lebaran sejak 24 April 2020. Kebijakan tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Tidak bisa dipungkiri, masih banyak masyarakat perantau di Wilayah Jabodetabek yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Djoko kepada media, Sabtu (2/5).
Saat ini, pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek sedang dipusingkan dengan urusan warganya yang akan dibagikan sembako dan bantuan sosial. Sementara kebutuhan hidup sehari-hari tetap berlangsung.
"Persediaan hidup semakin menipis, memilih pulang kampung dirasa lebih aman dan nyaman. Ketimbang hidup di perantauan tidak bisa makan sampai waktu kapan," tuturnya.
Survei kedua Balitbang. Perhubungan (April 2020), menunjukkan sekitar 24 persen warga masih berkeinginan mudik. Berdasarkan data pemudik tahun 2019 sebanyak 18,34 juta orang, berarti 4,4 juta orang masih ingin mudik. Meski ada penurunan 13 persen dibanding survei pertama (37 persen).
Di samping itu, aksi angkutan barang membawa penumpang yang biasanya penumpang nampak. Sekarang penumpang ditutupi penutup barang karena ada larangan mudik.
"Seolah angkutan barang benar-benar membawa barang. Namun dikelabui dengan penutup barang pada bak yang didalamnya berisi sejumlah orang yang akan pulang kampung," kata Djoko.
Bagi yang melanggar aturan berlalu lintas, seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang, dapat dikenakan sanksi di pasal 303 dan 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum.
Huruf (a) tidak memiliki izin menyelemnggarakan angkutan orang dalam trayek, (b) tidak memiliki izin menyelnggarakan angkutan oranag tidak dlaam trayek; dan 9c) tidak meiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308).

Komentar