Bawa Pemudik, Polisi Amankan Dua Travel Gelap
ASKARA - Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres Kabupaten Bekasi mengamankan dua kendaraan travel yang mengangkut penumpang.
Kendaraan itu ditangkap di Pos Pengamanan Terpadu Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Rabu malam (29/4).
Sebelumnya, di media sosial, pemilik kendaraan mengunggah informasi yang berisi jasa mengantarkan mudik ke Jawa Tengah dengan biaya Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per penumpang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menuturkan, dua kendaraan travel yang diamankan mengantarkan orang untuk mudik ke sejumlah daerah di Jawa Tengah.
"Kendaraan tersebut kita ikuti dan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB di Pos Pengaman penyekatan di Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten bekasi dan Karawang kita bisa mengamankan kedua kendaraan tersebut," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/4).
Kedua kendaraan berisi total 10 orang, termasuk sang sopir.
"Yang satu isi enam orang, yang satu isi empat. Mereka rata-rata ditarik bayaran antara Rp 300 sampai Rp 500 ribu per orang. Ada yang ke Purworejo, daerah-daerah Jawa Tengah," ujar Kombes Sambodo.
Dalam hal ini, petugas sudah mempelajari dan mengikuti berbagai modus untuk melakukan antisipasi. Karenanya polisi mengimbau masyarakat jangan coba-coba menawarkan jasa mengantarkan mudik.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih nekat dan mencoba-coba menawarkan jasa untuk bisa mengantarkan orang mudik, tolong berhenti karena kami akan amankan dan tangkap," kata Kombes Sambodo.
Sementara sang pengemudi dikenakan pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang. Terkait tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500.000.
"Orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini platnya hitam tetapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," imbuh Kombes Sambodo.

Komentar