Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak Selama PSBB di DKI
ASKARA - Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mengeluarkan tiga kebijakan yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak.
Kebijakan dikeluarkan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang membatasi aktivitas warga di luar rumah, sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak daerah.
"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," kata Plt. Kepala Bappeda DKI Edi Sumantri, Senin (27/4).
Tiga kebijakan yang dikeluarkan yakni penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan.
Sanksi administrasi dimaksud seperti keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lainnya. Hal ini diputuskan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Penghapusan sanksi administrasi berlaku mulai 3 April hingga 29 Mei dan diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.
Dengan begitu, para wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Periode penghapusan sanksi administrasi dapat dievaluasi dengan menyesuaikan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI.
Kedua, yakni kebijakan tidak ada kenaikan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 atau sama dengan PBB-P2 tahun 2019.
Juga penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya terhitung sejak 3 April sampai 29 Mei 2020. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun 2020.
Kebijakan insentif yang ketiga adalah pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB.
Menurut Edi, pengurangan dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak yaitu PBB-P2, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).
Sebagai alternatif pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2 dapat dilakukan melalui melalui layanan perbankan seperti Bank DKI, BRI, BNI, Mandiri, BTN, BRI Syariah, BCA, Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, Bukopin, Maybank, BJB, Bank Mega, dan OCBC NISP.
Pembayaran pajak daerah juga bisa dilakukan melalui tempat pembayaran yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI seperti halnya Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, LinkAja!, Bukalapak dan GoPay. Adapun layanan pajak online melalui situs www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini. Sehingga dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, namun juga tetap menaati arahan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Kami juga berharap agar para wajib pajak dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo," papar Edi.

Komentar