Rabu, 17 Juni 2026 | 18:05
NEWS

Bagaimana Menyelamatkan Bisnis Transportasi Umum Agar Tak Gulung Tikar?

Bagaimana Menyelamatkan Bisnis Transportasi Umum Agar Tak Gulung Tikar?
Bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan (JIBI/Nurul Hidayat)

ASKARA - Pandemi virus corona (Covid-19) menjalar ke sektor transportasi. Berdasarkan data produksi sektor transportasi Kementerian Perhubungan di masa pandemi Covid-19 selama Februari-Maret 2020 mengalami penurunan semua moda transportasi umum. 

Sementara untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24 persen dan kedatangan 22,04 persen. 

Selain itu, terjadi penurunan jumlah bus pada terminal seluruh Indonesia di Bulan Maret (setelah kasus Covid-19 pertama) dibandingkan pada bulan Februari sebesar 246.785 unit bus atau 18,35 persen. 

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu. 

Tujuannya, agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar nantinya. Pemerintah bisa rugi jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk. 

"Bisnis transportasi umum harus diselamatkan," ujar Pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4).

Perlu dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan sektor transportasi. Masing-masing sektor transportasi telah mengusulkan beragam stimulus.

Untuk transportasi darat angkutan orang, seperti relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda. 

Kebijakan penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25), pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan retribusi lain di daerah. 

"Pembebaskan iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), bantuan langsung kepada karyawan dan pengemudi perusahaan angkutan umum dan pembebaskan pembayaran tol kepada angkutan umum plat kuning," usul Djoko. 

Serta pembebaskan kewajiban pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pengurusan perizinan. Untuk penyelenggara dan pelayanan Navigasi Penerbangan berupa pengurangan atau penundaan PNBP.

Mengenai pengiriman sembako bagi warga tidak mampu, pemerintah tidak hanya kerja sama dengan PT Pos Indonesia dan perusahaan aplikasi transportasi. Namun bisa memanfaatkan perusahaan transportasi lain. 

"Ajaklah juga Organda untuk mengirim sembako itu, supaya perusahaan transportasi umum tidak makin terpuruk," kata akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu. 

Di samping itu, para pekerja transportasi perusahaan transportasi umum anggota Organda dapat dilibatkan sebagai relawan untuk membagikan sembako ke sejumlah warga yang memerlukan.

Komentar