Selasa, 21 Mei 2024 | 21:23
NEWS

Surat Edaran Menteri Tjahjo, ASN Kerja dari Rumah Hingga 13 Mei

Surat Edaran Menteri Tjahjo, ASN Kerja dari Rumah Hingga 13 Mei
Ilustrasi ASN. (Fajar)

ASKARA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperpanjang aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 13 Mei. 

Hal itu ditetapkan melalui terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebutkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19 dipandang perlu melakukan perubahan kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020.

Dengan ini perubahan dan tersebut yakni perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi aparatur sipil negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Adapun, keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Dan pelayanan kepada masyarakat penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar di mana instansi pemerintah berlokasi.

Selain itu, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kemudian para ASN juga diimbau untuk menggunakan Aplikasi Pedulilindungi guna mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Agar aparatur sipil negara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan Aplikasi Pedulilindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada smartphone yang dimilikinya," jelas Menteri Tjahjo dalam surat edaran yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (20/4). 

Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS. Para ASN juga diwajibkan untuk mengajak keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan Aplikasi Pedulilindungi pada smartphone masing-masing.

"Demikian agar surat edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tutup Menteri Tjahjo.

Komentar