Selasa, 09 Juni 2026 | 05:37
NEWS

Ini Titik Check Point PSBB di Tangsel

Ini Titik Check Point PSBB di Tangsel
Ilustrasi. (Okezone)

ASKARA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya mulai berlaku hari ini, Sabtu (18/4). Kebijakan dilaksanakan selama 14 hari hingga 1 Mei 2020. 

Untuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didirikan check point di sejumlah titik perbatasan wilayah selama masa PSBB. 

Titik check point antara lain berada di Gading Serpong, Jalan RE Martadinata, Jalan Haji Juanda, Jalan Boulevard Bintaro, Pintu Tol Rawabuntu, Simpang Viktor, dan Jalan Raya Puspiptek.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menyampaikan, check point merupakan lokasi pengawasan terhadap keberlangsungan PSBB di wilayahnya. 

Dalam check point disiapkan sejumlah fasilitas seperti alat parameter, alat kesehatan hingga sejumlah informasi guna memastikan masyarakat menerima sosialisasi mengenai PSBB.

"Salah satu yang dilakukan oleh tim dari posko ini adalah penggunaan masker yang harus dilakukan oleh seluruh masyarakat," ujar Airin.  

Check point di Kota Tangsel menjadi salah satu media informasi yang digunakan pemerintah dalam kebijakan untuk memutus penyebaran virus corona (Covid-19). 

"Kita pastikan sebagaimana daerah lain yang sudah menerapkan PSBB seperti DKI Jakarta kemudian Depok dan Bogor. Itu kita contoh bagaimana bentuk pelayanannya," terang Airin. 

Dia berharap bahwa masyarakat bisa lebih meningkatkan kesadaran terhadap upaya pemutusan mata rantai Covid-19.

Adapun, kepada pelanggar ketentuan dan aturan PSBB sesuai pasal 28 bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 8, pasal 9 ayat 3, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13 ayat 1 dan 2, pasal 14 ayat 3, pasal 17 ayat 2 sampai 5, pasal 18, pasal 20 ayat 1 dan 2 dapat dikenakan sanksi administratif.

Airin menambahkan, sanksi dan aturan tertuang dalam Peraturan Wali Kota PSBB Tangerang Selatan. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar orang pribadi maupun badan diberikan secara berjenjang.

"Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, dan pembubaran," tandasnya.  

Komentar