Jika KRL Disetop, Pemerintah Harus Siapkan Angkutan Alternatif
ASKARA - Pemerintah harus menyediakan transportasi alternatif jika menghentikan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) selama pemberlakuan PSBB di Jabodetabek.
Demikian dikatakan Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho merespons langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan, yang meminta penyetopan operasional KRL.
"Bukan hanya sekarang saya setuju (penyetopan operasional KRL). Dari Maret lalu kan saya teriaknya DKI Jakarta Karantina Wilayah. Artinya sekaligus moda transportasi itu dihentikan operasionalnya," kata Irwan, Jumat (17/4).
Namun, karena pemerintah hanya memberlakukan PSBB, maka operasional moda transportasi seperti KRL pun hanya bisa dibatasi. Kalaupun angkutan massal itu mau dihentikan total, maka perlu disiapkan opsi kendaraan umum lain untuk mayarakat.
Opsi lainnya, seluruh masyarakat yang tetap bekerja dalam masa PSBB diliburkan sementara oleh perusahaan dengan jaminan biaya dari pemerintah daerah, sekaligus perusahaan itu menghentikan aktivitasnya.
"Inilah kelemahan PSBB karena masih memperbolehkan aktifitas bekerja sebagian masyarakat. Beda halnya jika karantina wilayah mereka di rumah saja tetapi hidupnya dijamin," tegasnya.
Dalam status PSBB, kata Irwan, tidak ada kewajiban bagi pemerintah menjamin biaya atau kebutuhan hidup masyarakat di wilayah tersebut. Termasuk, tidak bisa menghentikan total operasional transportasi KRL.
"Tetapi jika disetop, maka pemda atau pemerintah pusat harus mencarikan jalan keluar bagi pengguna KRL. Memang sia-sia kalau KRL masih beroperasi, karena dampak yang dihasilkannya untuk memutus atau mengurangi Covid-19 sangat kecil," tandas Irwan. (jpnn)

Komentar