Senin, 08 Juni 2026 | 13:14
NEWS

Kang Emil Bocorkan Kunci Agar PSBB Berhasil

Kang Emil Bocorkan Kunci Agar PSBB Berhasil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Humas Pemprov Jabar)

ASKARA - Upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19) kian massif dilakukan. Seiring dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah. 

Seperti pengajuan PSBB untuk Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang suratnya sudah dikirim ke Kementerian Kesehatan pada Kamis (16/4).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa kunci keberhasilan PSBB Bandung Raya maupun Bodebek adalah disiplin warga dan konsistensi rapid diagnostic test (RDT) massif.

"Jadi kuncinya Jabar memperbanyak PSBB sambil melakukan tes massif yang bisa memetakan dan memblokade virus dengan cepat," ujarnya kepada media.

Jika tidak mengacu pada ketaatan dan kepatuhan masyarakat untuk mengikuti aturan PSBB. Maka dikhawatirkan pandemi virus corona bisa berlangsung lama. Hal penting lain yang harus dipatuhi yaitu protokol kesehatan. 

"Tapi kalau kita masih berkerumun pandemi masih akan panjang maka saya mengimbau taati aturan PSBB, jaga jarak dan tidak mudik," kata Kang Emil, kerapnya disapa. 

Provinsi Jabar menerima aduan masyarakat yang membutuhkan bantuan yang belum terbantu. melalui aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar). Tujuannya memastikan semua masyarakat yang membutuhkan terbantu.

"Jadi kita sudah ada instrumen kepada mereka-mereka yang terlewat didata oleh RT/RW. Maka pentingnya kalau di Jabar semua urusan Covid-19 koordinasinya satu pintu lewat Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 disingkat PIKOBAR," tandas Kang Emil. 

Sebelumnya, wilayah Jabar sudah menerapkan PSBB di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) selama 14 hari sejak tanggal 15 April. 

Untuk keperluan pelaksanaan PSBB Kang Emil telah meneken dua peraturan di tingkat provinsi. Pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Bodebek.

Keputusan gubernur ini memutuskan masa pemberlakuan PSBB di lima wilayah ialah pada 15-28 April dan bisa diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran Covid-19. Sementara regulasi kedua Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Kawasan Bodebek.

Komentar