Sabtu, 20 April 2024 | 13:46
NEWS

Menkes Terawan Disebut Telah Setujui Penerapan PSBB di Kota Pekanbaru

Menkes Terawan Disebut Telah Setujui Penerapan PSBB di Kota Pekanbaru
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto (Dok: BNPB)

ASKARA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebut telah menyetujui penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Restu diberikan setelah munculnya surat Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto per tanggal 12 April 2020.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, Pekanbaru menjadi episentrum penularan virus corona di Provinsi Riau. Dengan begitu, pemerintah perlu menerapkan PSBB di Pekanbaru demi menekan penularan corona.

"Salah satu yang sudah diketahui bahwa penetapan PSBB yang mulai kini diberlakukan di Pekanbaru, yang menjadi episentrum epidemiologis ini menjadi sumber untuk Provinsi Riau dan sekitarnya," kata Yuri dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa (14/4).

Yuri berharap, masyarakat mau mematuhi peraturan yang diberlakukan Pemerintah Kota Pekanbaru saat menerapkan PSBB. Jika diperlukan, masyarakat bisa mengingatkan rekannya untuk mematuhi ketentuan di dalam PSBB.

"Terima kasih atas kepatuhan dan disiplin yang saudara-saudara sekalian jalankan, di dalam kaitan untuk bagaimana mengendalikan pergerakan sosial yang membatasi dan mengurangi kemungkinan penyebaran penyakit Covid-19 ini," ucap dia.

Secara total, kata Yuri, pemerintah telah merestui sepuluh daerah untuk menerapkan PSBB. Di antaranya yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Pekanbaru.

"Semua ini dilakukan semata-mata adalah untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari orang yang satu ke orang yang lain, dengan membatasi aktivitasnya," ucap Yuri.

"Ini adalah bentuk penguatan dari kebijakan sebelumnya untuk tetap tinggal di rumah, menjaga jarak fisik dalam berkomunikasi, dan kemudian menggunakan masker manakala harus keluar dari rumah," pungkasnya. (jpnn)

Komentar