Senin, 08 Juni 2026 | 15:31
NEWS

Polisi Jaga 20 Pintu Masuk dan Keluar Kota Depok Saat PSBB

Polisi Jaga 20 Pintu Masuk dan Keluar Kota Depok Saat PSBB
Perbatasan Kota Depok dijaga polisi (Hendrata Yudha)

ASKARA - Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) mulai berlaku efektif di Kota Depok mulai Rabu (15/4) besok. 

20 pintu masuk dan keluar dari Kota Depok menuju DKI Jakartra, Bogor dan Tangerang Selatan (Tangsel) akan dilakukan check point atau penjagaan oleh aparat gabungan.

"Ada sekitar 20 pintu masuk yang akan dijaga sekitar 50 anggota tim gabungan dari Polres, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) termasuk memberdayakan Kelompok Sadar Kamtibmas yang ada di Kota Depok saat mulai diberlakukannya PSBB," kata Kapolres Depok yang juga  Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok, Kombes Azis Andriansyah, Selasa (14/4).

Tim gabungan yang bertugas nantinya dibagi dalam dua shift, 25 anggota pagi hari dan 25 anggota di sore hingga malam hari. Hingga saat ini masih dilakukan koordinasi lintas sektoral Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok berserta seluruh jajarannya.

Ketentuan PSBB di Kota Depok akan berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020.

Berdasarkan ketentuan itu, maka masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Komentar