Senin, 08 Juni 2026 | 12:15
NEWS

Monitoring PSBB di Jakarta, Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi ke Jabar dan Banten

Monitoring PSBB di Jakarta, Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi ke Jabar dan Banten
Gedung Komnas HAM (Bisnis.com/Istimewa)

ASKARA - Komnas HAM mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Barat dan Banten berisi rekomendasi kebijakan sehubungan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di dua wilayah tersebut.  

Rekomendasi itu memperhatikan hasil monitoring pelaksanaan PSBB di Jakarta sejak 10 April 2020 yang secara umum telah dipatuhi masyarakat, metode penegakan hukum persuasif guna membangun kesadaran, dan terdapat penyaluran bantuan hidup secara langsung. 

Pertama, memastikan prinsip non-diskriminasi dan mekanisme dua arah, terkait dengan bantuan sosial ekonomi pada masyarakat terdampak atas kebijakan PSBB. 

"Komnas HAM merekomendasikan supaya pemberian bantuan tersebut disampaikan kepada semua warga terdampak berdasarkan prinsip non-diskriminasi," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam keterangannya, Senin (13/4).

Mekanisme dua arah yang dimaksud yakni antara data yang dimiliki oleh pemerintah dan pendataan berbasis masyarakat dari bawah ke atas (bottom up).

Kebijakan PSBB akan berimplikasi pada pembatasan, pengaturan penikmatan, dan pengurangan HAM, namun diperkenankan dalam kondisi darurat untuk keselamatan dan kesehatan publik. 

"Komnas HAM merekomendasikan protokol teknis sebagai pijakan legal yang jelas, kongkret dan akuntabel, khususnya bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat," kata dia. 

Sementara, aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi semua di beberapa wilayah, darurat Covid-19 menyebabkan tidak tertanganinya pasien non Covid-19. 

Komnas HAM menegaskan pentingnya untuk terus menerus memberikan informasi dan pelayanan kesehatan bagi semua dan mendorong layanan kesehatan semakin baik. Tentu bisa memperhatikan pelayanan kesehatan lainnya.

"Termasuk memberikan perhatian dalam pelayanan kesehatan selain masalah Covid-19," ucapnya. 

Selain itu, pentingnya perlindungan hak buruh atau pekerja sentra kawasan industri banyak terdapat di Jawa Barat dan Banten yang saat ini telah ditetapkan sebagai daerah PSBB. 

"Komnas HAM merekomendasikan untuk dibuat skema khusus bagi buruh atau pekerja agar dapat melaksanakan PSBB dengan maksimal, dengan jaminan hak-hak buruh atau pekerja, khususnya yang termasuk dalam industri," jelasnya. 

Mengingat, sektor industri tetap beroperasi karena bersifat strategis, dengan jaminan protokol perlindungan kesehatan, di antaranya penyediaan moda transportasi yang aman dan alat perlindungan diri.

Komentar