Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:53
NEWS

Polisi yang Diduga Minta Pungli di Medan Diperiksa, Ini Sanksinya JIka Terbukti

Polisi yang Diduga Minta Pungli di Medan Diperiksa, Ini Sanksinya JIka Terbukti
Ilustrasi polisi ( Foto Istimewa/Beritsatu.com )

ASKARA - Media sosial sempat dihebohkan dengan oknum anggota lalu lintas Polrestabes Medan yang diduga melakukan pungli dan perbuatan tidak menyenangkan kepada masyarakat. 

Terkait hal itu, Polda Sumatera Utara langsung memerintahkan Kabid Propam dan Kapolrestabes Medan untuk mengecek kebenaran mengenai informasi tersebut. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, hasil lidik di lapangan identitas oknum tersebut adalah berinisial Bripka RS, Personel Unitlantas Polsek Medan Timur.

"Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa unit Paminal Polrestabes Medan guna dihadapkan kepada Wakapolrestabes Medan dan akan dilakukan pendalaman dari video tersebut," ujar Tatan, dalam keterangannya, Sabtu malam (11/4).

Tatan menyatakan, Bripka RS menjalani pemeriksaan di unit Paminal Polrestabes Medan pihaknya dan bila terbukti benar maka ada penindakan lebih lanjut. 

"Apabila benar sesuai berita yang beredar, maka oknum yang bersangkutan akan diproses sidang disiplin serta penindakan oleh Sie Propam Polrestabes Medan," jelasnya.

Tatan juga berterima kasih atas informasi yang diberikan dan mohon maaf atas perilaku oknum anggota yang masih meresahkan masyarakat. 

Dikatakannya, Kapolda Sumut dalam hal ini tegas memberikan sanksi dan akan menindak tegas terhadap perilaku-perilaku anggota yang menyimpang atau meresahkan masyarakat.

"Harusnya polisi itu bertugas untuk melindungi masyarakat, bukan untuk meminta pungli. Apalagi di kondisi yang saat ini sedang ada wabah Covid-19," tandasnya. 

Sebelumnya, viral video oknum Polantas terekam memberhentikan pengendara mobil Toyota Yaris warna putih di seputaran Jalan MT Haryono, Medan, langsung berbuat perilaku tidak menyenangkan terhadap pengendara. Video berdurasi 3 menit itu langsung menjadi buah bibir warganet. 

Komentar