Senin, 20 Mei 2024 | 07:33
NEWS

Pemerintah Daerah Mesti Tahu, Ini Syarat Pemberlakuan PSBB

Pemerintah Daerah Mesti Tahu, Ini Syarat Pemberlakuan PSBB
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA (Dok BNPB)

ASKARA - Untuk mengajukan pelaksanaan Pembatasaan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah daerah harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya ketersedian kebutuhan dasar seperti bahan pangan di daerah tersebut. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat.

Sebab, PSBB dapat menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah, karena semuanya melaksanakan gerakan besar pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah dan keluar jika sangat penting sekali.

"Oleh karenanya, pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan dan layanan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial dapat berjalan dengan lancar," ujar Safrizal di kantor BNPB, Jakarta Timur, Jumat (10/4).

Menurut Safrizal, pemerintah daerah harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, dari ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur. Termasuk alat-alat kesehatan lainnya, seperti alat pelindung diri, ketersediaan masker untuk masyarakat.

Selain itu, juga harus dihitung biaya untuk tiga kegiatan utama pemerintah daerah. Pertama, pemenuhan alat kesehatan, kedua menghidupkan industri penanganan Covid-19, serta kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat.

"Anggaran ini sudah diinstruksikan Menteri Dalam Negeri. Anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah diwujudkan dalam perubahan alokasi," terangnya.

Kemudian, pemerintah daerah harus menyiapkan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial. Maka sebelum diajukan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Menkes dalam hal ini yang akan menetapkan proses penetapan PSBB ini nanti akan berkoordinasi dan mendapat pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Pusat," jelasnya. 

Paling lama dua hari setelah prasyarat diajukan, serta jika kondisi yang diajukan sudah memenuhi syarat, akan dikeluarkan penetapan. 

Namun, jika prasyarat dan kondisi yang disyaratkan masih mendapat kekurangan, maka Menteri Kesehatan dapat mengembalikan untuk diperbaiki data-data pendukungnya.

Komentar