Rabu, 10 Juni 2026 | 04:50
NEWS

Menkes Minta Anies Baswedan Lengkapi Dokumen Usulan PSBB

Menkes Minta Anies Baswedan Lengkapi Dokumen Usulan PSBB
Surat tanggapan Kemenkes untuk gubernur DKI Jakarta. (Askara)

ASKARA - Kementerian Kesehatan merespons surat rekomendasi usulan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya diajukan pada 1 April 2020.

Respons disampaikan melalui surat Menteri Kesehatan RI Nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan bahwa sehubungan dengan surat usulan Pemprov DKI Nomor 147/-1.772.1 tanggal 1 April 2020 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 maka kepala daerah dalam mengajukan permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar harus disertai dengan data dan dokumen pendukung.

Dalam hal ini mengenai peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan. 

Berkenaan hal ini, Menkes Terawan memohon agar Pemprov DKI melengkapi data dan dokumen tersebut. Hal ini juga sesuai dengan pertimbangan dari surat ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/40/2020 tanggal 5 April 2020 perihal rekomendasi atas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi DKI Jakarta.

"Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali pada menteri kesehatan," tutup Menkes Terawan dalam surat tertanggal 5 April 2020 tersebut.

Komentar