Jumat, 19 Juni 2026 | 09:05
NEWS

Lindungi Anak yang Ditinggalkan Orang Tua Akibat Corona

Lindungi Anak yang Ditinggalkan Orang Tua Akibat Corona
Ilustrasi virus corona. (CNBC)

ASKARA - Pemerintah memiliki peran besar untuk membangun mekanisme rujukan anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya karena virus corona (Covid-19). Salah satunya adalah memastikan kondisi sang anak.

Sudah ribuan keluarga mengalami terpapar Covid-19 dengan berbagai tingkatan. Baik yang meninggal, perawatan maupun isolasi mandiri tentu akan menghadapi kesulitan dalam mengurus keluarga.

Karena bila terkena Covid 19, dampaknya orang tua tidak bekerja. Aktivitas untuk dibantu orang lain sangat terbatas, akses yang dibutuhkan mungkin juga terbatas. Sehingga anak-anak rentan terlantar dan mendapatkan kekerasan. Untuk itu, perlu yang berwenang melakukan rekomendasi, rujukan dan dukungan pada situasi keluarga seperti ini.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengingatkan peran negara untuk mendukung keluarga-keluarga yang dalam perawatan akibat Covid-19. Terutama anak yang ditinggalkan karena ada potensi terlantar atau diasuh di luar anggota keluarga.

"Situasi krisis berkepanjangan akibat Covid-19 perlu dipetakan pemerintah. Terutama di keluarga yang orang tuanya dirawat di rumah sakit," ujar Jasra kepada media, Sabtu (4/4).

Pemerintah pusat dan daerah juga telah menetapkan status, dengan status bencana nasional non alam yang di dalamnya ada kewajiban bersama merespons isu kemanusiaan ini. 

"Anak-anak menjadi masuk katagori Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus sebagaimana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur Jasra. 

Terutama mereka yang terlepas dari keluarga atau asuhan orang tua. Bisa juga terlepas asuhan kakek neneknya karena situasi ini.

Hotline family support harus dihidupkan yang dapat tersambung  antara pemerintah pusat dan daerah, pelaksana di tingkat RT/RW. Agar terpantau dan dapat dilakukan langkah yang baik guna kepentingan terbaik anak.

"Saya kira penting setiap rumah sakit atau tempat yang menangani pasien positif Covid-19 untuk memberikan hotline family support yang dimiliki masing-masing kementerian dalam rangka kehadiran negara," jelas Jasra.

Sebelumnya ada dua kasus yang dilaporkan. Pertama anak kelas 1 SMP di Jakarta yang ayah dan ibunya dirawat di wisma atlet dan sang ayah meninggal dunia. Kedua, yang dilaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa telah mengasuh anak yang ayah ibunya dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19.

Untuk Kementerian Sosial memiliki saluran telepon Pelayanan Sosial Anak di nomor 1500-771 dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki Pos Layanan Pengaduan KPPPA di nomor 0821-2575-1234.

KPAI juga selama krisis wabah Covid-19 memiliki kontak layanan pengaduan di nomor 0821-3677-2273.  

Komentar