Rabu, 08 Mei 2024 | 03:46
NEWS

RUU Omnibus Law Diserahkan ke Baleg, KSPI: Tak Punya Hati Nurani

RUU Omnibus Law Diserahkan ke Baleg, KSPI: Tak Punya Hati Nurani
Ilustrasi omnibus law (suara.com)

ASKARA - Di tengah pandemi virus corona, anggota DPR sepakat membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Hal ini dinyatakan dalam rapat paripurna DPR di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Menyikapi hasil rapat tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia menolak keras sikap DPR akan membahas omnibus law RUU Cipta Kerja. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, anggota DPR yang mengesahkan pembahasan RUU Cipta kerja di Baleg tidak punya empati pada jutaan buruh yang sampai saat ini masih bekerja di pabrik. 

"Tidak punya hati nurani, jutaan buruh sampai saat ini bertaruh nyawa dengan tetap bekerja di pabrik-pabrik, di tengah imbauan social distancing," ujar Said Iqbal, dalam keterangannya, Jumat (3/4).

Hal yang dipertanyakan kepada pimpinan dan anggota DPR, kata Iqbal, mengapa yang akan dibahas lebih dulu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibandingkan Omnibus Law RUU Ibukota yang lebih dahulu masuk. 

"Ini kepentingan siapa? Patut diduga, tangan-tangan kekuatan modal sedang bekerja di DPR?" ucapnya. 

KSPI meminta agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebaiknya didrop dari prioritas Prolegnas tahun 2020. Setelah pandemi corona teratasi dan strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam puluhan bahkan ratusan ribu buruh berhasil dilakukan. 

"Baru kita semua bisa berpikir jernih untuk membahas RUU Cipta Kerja," tuturnya. 

Menurut Said Iqbal, cara mengatasi wabah virus corona lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ditentang keras kalangan buruh, mahasiswa, insan pers, masyarakat adat, tokoh masyarakat dan agama, serta elemen masyarakat ini.

"DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona. salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah social distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya," tandasnya. 

Sebelumnya, Anggota DPR RI sepakat membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Hal ini dinyatakan di dalam rapat paripurna DPR.

Rapat juga disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI dan dapat diikuti anggota Dewan secara virtual. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan didampingi oleh Rahmat Gobel.

Komentar