ASKARA - Polda Metro Jaya menegaskan belum memutuskan melakukan penutupan jalan dan akses transportasi umum di DKI Jakarta terkait Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) No SE 5 BPTJ/2020.
"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (2/4).
BPTJ Kemenhub menerbitkan surat edaran tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Saat ini tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas, baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 1 April dan ditandatangani oleh Kepala BPTJ, Polana B Pramesti. Menurut pihak Kemenhub, surat edaran itu hanya bersifat rekomendasi.
Jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan pemerintah dalam hal ini Kemenkes mengenai status PSBB Daerah, maka pembatasan transportasi belum dapat dilakukan.