Senin, 08 Juni 2026 | 08:06
NEWS

Polda Metro Jaya Tak Akan Tutup Jalan Sampai Ada Perintah Kapolri

Polda Metro Jaya Tak Akan Tutup Jalan Sampai Ada Perintah Kapolri
Ilustrasi penutupan jalan (Jawapos.com)

ASKARA - Polda Metro Jaya menegaskan belum memutuskan melakukan penutupan jalan dan akses transportasi umum di DKI Jakarta terkait Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) No SE 5 BPTJ/2020. 

"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (2/4).

BPTJ Kemenhub menerbitkan surat edaran tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Saat ini tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas, baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 1 April dan ditandatangani oleh Kepala BPTJ, Polana B Pramesti. Menurut pihak Kemenhub, surat edaran itu hanya bersifat rekomendasi. 

Jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan pemerintah dalam hal ini Kemenkes mengenai status PSBB Daerah, maka pembatasan transportasi belum dapat dilakukan.

Komentar