Selasa, 09 Juni 2026 | 01:38
NEWS

Pemkot Depok Perpanjang Libur ASN Hingga 21 April

Pemkot Depok Perpanjang Libur ASN Hingga 21 April
Pengumuman penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai non ASN Pemkot Depok. (Askara/Hendrata Yudha)

ASKARA - Menyusul keputusan perpanjangan libur sekolah, Pemerintah Kota Depok juga melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN. 

Mereka diberikan perpanjangan masa bekerja di rumah atau work from home (WFH) hingga 21 April 2020. 

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai non ASN dalam upaya pencegahan corona di lingkungan instansi pemerintah. 

"Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik Covid-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah yang sebelumnya sampai 31 Maret menjadi 21 April 2020," jelas Mohammad Idris dengan merujuk pada Surat Edaran Nomor 800/155-Huk/BKPSDM, Selasa (31/3).

Karena itu, Idris menekankan, ASN yang bekerja di rumah harus benar-benar berada di kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online. 

Mereka diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara online. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan. 

"Keputusan ini dikecualikan untuk PD (perangkat daerah) yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat. Termasuk, bagi PD yang dipandang perlu oleh kepala PD untuk bekerja di kantor," ujar Mohammad Idris.

Komentar