Sabtu, 11 Mei 2024 | 01:47
NEWS

Keinginan Anies Terapkan Karantina Wilayah Terhalang Pemerintah Pusat

Keinginan Anies Terapkan Karantina Wilayah Terhalang Pemerintah Pusat
Gubernur Anies Baswedan. (Dok. Pemprov DKI)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku ingin segera menerapkan karantina wilayah di ibu kota. Sayangnya keinginan itu terlebih dahulu harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat. 

"Keputusan mengenai karantina wilayah ada di pempus. Kami di Jakarta mengusulkan itu, menyampaikan surat terkait dengan itu," katanya melalui live streaming di Balai Kota, Senin (30/3).

Menurut Anies, dalam penerapan karantina wilayah, pihaknya ingin sejumlah sektor tetap diperhatikan. Di antaranya adalah sektor energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.

"Itu yang kita pandang mendapat perhatian, tentu akan ada sektor-sektor esensial lain. Jadi ini contoh saja lima tapi tidak terbatas lima, artinya kebutuhan-kebutuhan pokok tetap harus berkegiatan seperti semula. Jadi lima itu esensial," jelasnya.

Anies mengaku bahwa pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah skenario dalam masa karantina wilayah.

"Kalau langkah kita siapkan semua skenario. Hari-hari ini kita mengatur itu semua, termasuk menyusun ditribusi logistik untuk masyarakat," bebernya.

Namun begitu keputusan karantina wilayah ada di pemerintah pusat. Terlebih pemerintah saat ini menekankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Seiring dengan penekanan itu, Jakarta selama dua pekan ini sudah melaksanakan pasal 59 ayat 3 yakni meliburkan sekolah dan perkantoran. Kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat dan fasilitas umum. 

"Ini adalah contoh yang selama dua pekan ini sudah kita lakukan. Jadi selama dua pekan ini kita melaksanakan seperti pasal 59 dalam Undang-Undang Nomor 6 yang biasa disebut sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Anies. 

Termasuk pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan dalam pengetatan pencegahan virus corona. Anies tengah menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Karena itulah kewenangannya terbatas. Kita makanya berharap ada ketetapan hukum sehingga kita bisa melakukan penegakan atau enforcement," tandas Anies. 

Komentar