Sabtu, 27 April 2024 | 20:41
NEWS

DPR: Keadaan Makin Parah, Pemerintah Tergopoh-gopoh Buat Aturan Karantina Wilayah

DPR: Keadaan Makin Parah, Pemerintah Tergopoh-gopoh Buat Aturan Karantina Wilayah
Ilustrasi Covid-19 (Pixabay)

ASKARA - Pemerintah pusat hingga saat ini masih belum mengeluarkan keputusan terkait karantina wilayah. Padahal, jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) kian melonjak. Berdasar data pemerintah tercatat hingga kemarin mencapai 1.285 kasus Covid-19. 

Walaupun demikian, sejumlah daerah telah terlebih dahulu memberlakukan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Seperti diinginkan anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani yang meminta pemerintah segera berlakukan karantina wilayah mengingat pandemi Covid-19 makin meluas.

"Kenapa setelah keadaan makin parah, baru pemerintah seperti tergopoh-gopoh membuat rancangan peraturan pemerintah sebagai landasan hukum karantina wilayah," ujar Netty, Senin (30/3).

Politikus PKS itu berpendapat, bahwa undang-undang tentang karantina kesehatan sudah berlaku sejak 2018. Namun, hingga ini pemerintah belum mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan implementasinya.

Bahkan, sejak awal wabah ini muncul di Wuhan dan kemudian mengakibatkan pemulangan warga negara Indonesia, Netty mengaku sudah mengingatkan pemerintah terkait penyiapan instrumen hukum yang diperlukan saat harus memberlakukan karantina wilayah. 

"Langkah antisipasi ini seharusnya sudah dilakukan jauh hari," kata dia.

Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah bersikap tegas dalam melindungi rakyat. "Jangan benturkan nasib rakyat dengan hukum atau konstitusi. Harus ada keberanian melakukan upaya terobosan di tengah situasi darurat," katanya.

Melihat kondisi saat ini, dirinya menyarankan agar presiden memberikan izin dan dukungan pada kepala daerah yang bersiap melakukan karantina wilayah.

"Wilayah zona merah yang rawan dan banyak mobilitas manusia seperti Jakarta, sudah saatnya diizinkan lakukan karantina wilayah. Jakarta saat ini sudah menjadi epicenter," ucapnya. 

Menurutnya karantina wilayah setidaknya akan membawa beberapa manfaat. Pertama, meminimalisasi persebaran Covid-19. Kedua, membatasi pergerakan atau mobilitas masyarakat keluar masuk tanpa mengetahui statusnya apakah ODP atau PDP. 

"Ketiga, mengurangi imported case ke daerah. Keempat, mempermudah pendataan (tracking) atau kategorisasi kesehatan masyarakat. Kelima, mempercepat proses penanganan Covid19," tandasnya. 

Ditambahkan Netty, proses pemberlakuan karantina wilayah seharusnya dilakukan dengan koordinasi sebaik mungkin antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri dan unsur masyarakat.

"Pemerintah Daerah, misalnya, sebelum meminta izin karantina wilayah, harus sudah mempertimbangkan dengan matang terkait faktor epidemiologis. Ancaman, dukungan sumber daya, teknis operasional, dampak ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Dan ini harus clear, jika tidak bisa berantakan," pungkasnya.  

Komentar