Senin, 03 Juni 2024 | 09:40
NEWS

Ribuan Narapidana Dapat Remisi, Pemerintah Hemat Anggaran Rp 542 Juta

Ribuan Narapidana Dapat Remisi, Pemerintah Hemat Anggaran Rp 542 Juta
Ilustrasi remisi 2 (Pojoksatu.id)

ASKARA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mencatat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2020 ini berhasil menghemat anggaran makan WBP atau narapidana sebanyak Rp 542.865.000.

Kemenkumham telah memberikan RK kepada 1.152 dari total jumlah 1.785 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu, Rabu (25/3).

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro) Ditjen PAS, Junaedi mengatakan, pemberian remisi adalah penghargaan kepada narapidana berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif. 

Atas perilaku mereka yang baik ini, ternyata berdampak pada penghematan anggaran negara dengan berkurangnya masa pidana yang harus dijalani WBP. Sebab menghemat anggaran dari segi biaya pengadaan konsumsi.

"Dari 1.151 WBP penerima RK I menghemat anggaran makan sebanyak Rp 542.640.000. Kemudian WBP penerima RK II menghemat anggaran makan sebanyak Rp 225.000," ujarnya, Rabu (25/3).

Narapidana terbanyak mendapat RK Hari Raya Nyepi Tahun 2020 berasal dari beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, mulai dari Bali hingga Sulawesi Selatan.

"Kemenkumham Bali sebanyak 796 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebesar 69 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berjumlah 58 orang," kata Junaedi. 

Untuk diketahui, dari total 1.152 WBP penerima RK Hari Raya Nyepi, 1.151 WBP diantaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian hukuman dijalani. 

Dengan rincian, 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana. Sedangkan 1 WBP menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslas.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Maret 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia saat ini mencapai 272.050 orang dengan rincian narapidana sebanyak 206.086 orang, sedangkan tahanan sebesar 65.964 orang. 

Komentar