Kamis, 04 Juni 2026 | 10:24
NEWS

Pilot Meninggal Dunia, Kementerian Perhubungan Perketat Aturan

Pilot Meninggal Dunia, Kementerian Perhubungan Perketat Aturan
Ilustrasi pesawat (iStockphoto)

ASKARA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membenarkan informasi salah seorang pilot di maskapai penerbangan swasta nasional, 22 Maret lalu. 

Direktur Jenderal Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, berkaca pada kejadian tersebut, pihaknya memutuskan untuk memperketat aturan yang telah organisasi dunia hingga imbauan surat edaran Dirjen Perhubungan Udara dalam menyikapi pasien terkait virus corona, baik Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pemantauan (PDP) dan pasien positif corona.

"Mengingat bahwa saat ini adalah masa pandemi virus corona, maka kita tetap mengambil langkah-langkah precautionary sebagaimana dianjurkan oleh ICAO, WHO, Kementerian Kesehatan RI, Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara yang juga telah diadopsi oleh seluruh maskapai penerbangan nasional menjadi Standard Operating Procedures (SOP) terkait dengan tindak lanjut jika diketahui ada ODP dan/atau PDP," ujarnya, Selasa (24/3).

Dikatakan, saat ini pihak maskapai yang bersangkutan selaku operator tengah melakukan menelusuran siapapun yang pernah kontak dengan pilot tersebut, atau tracking terhadap personel lainnya yang mungkin berinteraksi dengan almarhum dalam kurun 14 hari terakhir. 

Personel-personel tersebut juga telah diimbau agar segera melakukan pemeriksaan medis dan diminta untuk melakukan self-quarantine, sebagaimana ditulis dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Operator Pesawat Udara tanggal 5 Pebruari 2020, yang mengacu pada protokol Kementerian Kesehatan. 

Menurut Novie, penyemprotan desinfektan di pesawat di bawah pengawasan langsung personil KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), Inspektur Keselamatan Penerbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta personel medis dari Balai Kesehatan Penerbangan juga telah dilakukan, sesuai dengan protokol Kementerian Kesehatan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SE 4 tahun 2020 tentang Prosedur Penanganan Penyakit Menular.

Novie menegaskan, semua pihak untuk secara sadar, terukur, dan bertanggungjawab melakukan langkah-langkah pencegahan yang dianjurkan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona, khususnya kepada seluruh pemangku kepentingan perhubungan udara, termasuk para penumpang pesawat di seluruh Indonesia. 

Hingga saat ini, pihaknya bersama seluruh maskapai dan operator bandara telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menyiapkan hand sanitizer di titik-titik strategis bandara, menerapkan social distancing sehingga tidak terjadi antrean penumpang, melakukan penyemprotan desinfektan secara reguler pada fasilitas di terminal bandara dan terutama menjaga kebersihan. 

"Kami di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian/lembaga dan melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah kami lakukan untuk mendukung gerakan nasional dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia," pungkasnya.

Komentar