Minggu, 19 Mei 2024 | 14:41
NEWS

Keuskupan Agung Semarang Perpanjang Masa Darurat Peribadatan

Keuskupan Agung Semarang Perpanjang Masa Darurat Peribadatan
Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang Mgr. Robertus Rubiyatmoko. (Tribunnews)

ASKARA - Kian meluasnya wabah virus corona (Covid-19) membuat Keuskupan Agung Semarang mengeluarkan surat edaran dengan memperhatikan Dekret Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, Nomor 153/20 Tanggal 19 Maret 2020 tentang Perayaan Pekan Suci di masa Covid-l9. 

Kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta masukan dari banyak pihak, maka dalam rapat bersama Kuria pada 23 Maret, Keuskupan Agung Semarang memutuskan untuk ditindaklanjuti beberapa kebijakan pastoral. 

"Pertama memperpanjang masa darurat peribadatan dengan meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru," ujar Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang Mgr. Robertus Rubiyatmoko, Senin (23/3). 

Kegiatan yang dimaksud antara lain poin pertama huruf A. Perayaan Pekan Suci. Misa Mingguan. Misa Harian dan Misa Ujud baik di gereja, kapel maupun lingkungan. Sebagai pengganti akan dilaksanakan misa online melalui live streaming (Youtube) dan radio.

Huruf B. Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan. Pelaksanaannya ditunda sampai situasi dan kondisi memungkinkan. Huruf C. Pengakuan dosa, baik secara massal maupun secara pribadi. 

Huruf D. Semua kegiatan bersama renungan APP, Jalan Salib, kursus-kursus dan pembinaan iman, rapat, lauhan latihan, dan penemuan-penemuan lain.

Kedua, selama masa darurat peribadatan, terutama dalam Pekan Suci. Para Imam tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa melibatkan umat dari luar komunitas. 

"Panduan teknis merayakan Pekan Suci bagi para Imam akan dikeluarkan oleh Komisi Liturgi KAS dengan mengacu pada Delu'el Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen Nomor 15320 Tanggal 19 Maret 2020," jelas Mgr. Robertus. 

Ketiga rekoleksi Imam untuk persiapan pembaruan Janji Imamat dilakukan secara serentak di pastoran dan komunitas masing-masing atau secara pribadi. 

"Mulai Senin 6 April 2020 pukul 17.00 sampai dengan Selasa 7 April 2020 pukul l2.00 yang diakhiri dengan Doa Pembaruan Janji Imamat di hadapan Tuhan. Panduan dan bahan rekoleksi akan dlkirimkan oleh Panitia," kata Mgr. Robertus. 

Keempat, pelaksanaan Misa Krisma pemberkatan minyak ditunda dan akan ditentukan kemudian. Kelima, pelayanan pengumpan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap diberikan dengan mempedulikan unsur keamanan kesehatan kecuali ditentukan lain oleh dinas kesehatan.

Keenam, karena selama masa darurat peribadatan, sejak 20 Maret sampai dengan 30 April perayaan Ekaristi dilaksanakan secara online. Maka juga tidak ada kolekte umat. 

"Sebagai konsekuensinya pada Maret dan April 2020 paroki-paroki tidak mempunyai kewajiban mengirimkan Dana Solidaritas Paroki (DSP) dan Kolekte Pelayan Gereja (KPG)," ujar Mgr. Robertus. 

Poin tujuh, untuk menopang biaya harian, paroki-paroki dapat melalukan persembanhan umat secara online. Kemudian akan dilakukan penggalangan dana untuk Covid-19 yang sepenuhnya akan dikelola Karina KAS melalui rekening atas nama Keuskupan Agung Semarang. 

"Karena itu paroki-paroki dan kelompok-kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa secara online," kata Mgr. Robertus. 

Terakhir, pemanfaatan Aksi Puasa Pembangunan (APP) yang terkumpul di paroki ditetapkan sebanyak 50 persen untuk menopang kegiatan APP paroki dengan prioritas membantu penanggulangan dan dampak sosial Covid-19. Kemudian 15 persen untuk menopang kegiatan APP Kevikepan, 5 persen untuk menopang kegiatan APP KAS, dan 30 persen untuk APP KWI.

Komentar