Manfaatkan Dana Desa untuk Cegah Penyebaran Covid-19
ASKARA - Pemerintah desa dapat memanfaatkan Dana Desa untuk upaya mencegah dan menangani penyebaran virus corona (Covid-19).
Penggunaan dana itu bisa dilakukan untuk mengedukasi masyarakat setempat.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Taufik Madjid mencontohkan, pemerintah desa dapat melakukan kampanye pola hidup sehat dan bersih kepada warga.
"Artinya bahwa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan Dana Desa untuk kita menjaga mencegah berbagai macam aspek. Khususnya terkait dengan meluasnya virus corona," jelasnya di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (21/3).
Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di masing-masing wilayah. Sebab itu, seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), perangkat desa, juga tokoh masyarakat diminta menjanlakan perintah gugus tugas.
"Kami mengimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap pedomani instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah," kata Taufik.
"Sehingga penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua," tambahnya.
Terkait dengan administrasi dan akuntabilitas, pemerintah desa diminta mempercepat penyiapan dokumen kelengkapan. Ini dibutuhkan untuk persyaratan pencairan Dana Desa.
Tahun ini pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa. Pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi pemerintah desa.
"Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan Dana Desa karena untuk tahun ini tahap pertamanya 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Tahap pertama 40 persen kurang lebih ada Rp 28,8 triliun," papar Taufik.
Adapun, alokasi Dana Desa didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Komentar