Tenaga Medis DKI Dapat Insentif Rp 215 Ribu Per Hari
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif tambahan kepada tenaga medis yang menangani kasus virus corona (Covid-19).
Menurut Gubernur Anies Baswedan, para tenaga medis yang terlibat dalam penanganan virus corona sedang menghadapi beban cukup berat.
"Bukan saja hari-hari ini, sesungguhnya sudah selama dua bulan terakhir ini sudah cukup intensif. Karena itu kami di Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif khusus kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang lainnya yang terlibat di dalam penanggulangan wabah Covid-19," paparnya di Balai Kota, Senin (16/3).
Insentif yang diberikan sebesar Rp 215 ribu per orang dalam sehari. Angka ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02.2019 tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020 dan Pergub Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Biaya.
"Angka 215 per hari perorangan adalah angka tertinggi yang boleh diberikan. Dan kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan Covid-19 di Jakarta," tutur Anies.
Sebab, kerja tenaga medis juga harus mengadapi jumlah orang yang datang untuk mendapatkan pelayanan yang saat ini terus meningkat secara signifikan. Sehingga tenaga dan pikiran yang harus mereka berikan juga cukup besar.
"Bukan saja berat secara tugas tapi mereka adalah orang-orang yang paling berisiko terpapar. Bahkan seperti yang kami sampaikan kemarin sebagian pun sudah dalam kenyataan terpapar Covid-19," kata Anies.

Komentar