Kamis, 04 Juni 2026 | 07:55
NEWS

Iuran BPJS Batal Naik, Semua Pihak Diminta Patuh

Iuran BPJS Batal Naik, Semua Pihak Diminta Patuh
BPJS Kesehatan (futuready.com)

ASKARA - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu. Semua pihak pun diminta mematuhi putusan tersebut.  

"Karena putusan MA sudah keluar maka DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut dan mengimbau semua pihak agar tunduk dan patuh dengan putusan tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (10/3)

Dasco menyebut, beberapa waktu lalu, DPR telah mengupayakan kepada pihak BPJS agar hanya menaikkan iuran BPJS Kesehatan Kelas III. 

Politisi Gerindra itu meminta, pihak BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan menghitung kembali defisit yang ditaksir mencapai Rp 15 triliun hingga akhir 2019. 

"Berdasarkan yang kami telah pelajari juga banyak data-data BPJS yang harus disinkronkan. Jadi dengan data-data terbaru kami bisa tahu berapa sih masuknya dan defisitnya," ucapnya. 

Maka itu, DPR akan mengajak pengelola BPJS Kesehatan dan Kemenkeu duduk bersama terkait pelaksanaan putusan MA. Kendati uangnya sudah masuk ke pemerintah. 

"Nanti kami lihat bagaimana. Ini kan baru sehari. Akan kami kaji ulang, akan kami minta semua pihak duduk bersama. Di tengah cobaan virus corona tentu ada skala prioritas yang akan ditentukan," tandasnya. 

Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku Ketua Majelis Hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada 27 Februari 2020.

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, cd, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Komentar