Sabtu, 18 Mei 2024 | 19:27
NEWS

Kemkominfo Minta Platform Digital Blokir Informasi Hoaks Soal Corona

Kemkominfo Minta Platform Digital Blokir Informasi Hoaks Soal Corona
ilustrasi hoax (lensaindonesia.com)

ASKARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta sejumlah platform digital memblokir siapa saja yang menyebarkan informasi hoaks terkait kasus virus corona di Tanah Air. 

Hal itu sebagai langkah penanganan wabah virus corona yang telah masuk ke Indonesia. Platfrom digital itu melakukan pengawasan terkait informasi berita bohong. Dengan demikian tidak membuat panik masyarakat. 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyebut, sejumlah platform digital yang mendapat take down tersebut antara lain Facebook, Twitter, Instagram. 

"Kemkominfo tidak memblokir, hanya meminta kepada platform digital melakukan pemblokiran atau take down. Nah itu siapa saja platform digitalnya. Kan sudah tahu ya itu untuk yang blokir," ujarnya di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).

Sementara itu, Kemkominfo mendeteksi informasi hoaks mengenai kasus virus corona per hari ini mencapai 100 lebih. 

"187 hoaks itu hasil monitoring dari cyber drone Kominfo. Pagi ini ada 187 hoaks," kata Johnny.

Kemkominfo juga sudah berkomunikasi dengan penegak hukum. Untuk menindak beredarnya berita bohong mengenai virus corona yang menyebar di masyarakat. 

"Secara khusus dengan Covid-19 kami sudah menyurati kepolisian RI dalam rangka penegakan hukum, law enforcement-nya, tentu itu kewenangan kepolisian pengadilan dan kejaksaan," jelasnya. 

Sebelummya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hoaks yang menyebar ini menyangkut banyak hal. Kemkominfo menemukan 177 jenis hoaks seputar virus corona hingga 8 Maret 2020. 

"Ada yang terkait dis-informasi dan ada juga yang dikaitkan dengan mistik-mistik, ada juga yang dikaitkan dengan Illuminati," terang Semuel, kemarin. 

Komentar