Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:22
NEWS

Dituding Memihak Penjajah Belanda, Kraton Solo Menggugat

Dituding Memihak Penjajah Belanda, Kraton Solo Menggugat
Putri Pakubuwana XII, GKR Wandansari

ASKARA: Keraton Surakarta geram lantaran berulang kali dituding memihak penjajah Belanda dalam perjuangan kemerdekaan. Putri Pakubuwana XII, GKR Wandansari menantang para penuduh untuk berdiskusi secara akademis untuk membuktikan tudingan tersebut.

Hal ini ia ungkapkan saat menjadi narasumber Diskusi Sejarah dan Budaya Surakarta sebagai Kelanjutan Dinasti Mataram yang dilaksanakan usai Wilujengan Pengetan Surud Dalem Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo di Masjid Agung, semalam.

“Siapa pun saya tantang untuk membuktikan itu. Karena saya cari di mana-mana, di naskah kuno, sampai serat-serat peninggalan eyang-eyang. Tidak ada yang menyebutkan seperti itu. Saya siap diskusi secara akademis," katanya usai diskusi.

Gusti Moeng, sapaan akrab GKR Wandansari, mengakui diskusi itu dilaksanakan untuk merespon sebuah unggahan foto naskah perjanjian Giyanti di sebuah media sosial. Postingan itu ramai dikomentari warganet yang menyebut Pakubuwana III membiarkan Kesultanan Mataram dibelah menjadi dua. Akibatnya, wilayah Mataram dibagi antara Kasunanan Surakarta yang dipimpin oleh Pakubuwana III dan Yogyakarta yang dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi. Pangeran Mangkubumi kemudian mendapat gelar Sultan Hamengkubuwana setelah menjadi penguasa Yogyakarta.

“Tapi saya lihat sendiri. Ternyata Sinuhun Pakubuwana III tidak pernah menandatangani perjanjian itu,” katanya.

Ia juga membantah adanya pembagian wilayah antara Surakarta dan Yogyakarta. Menurut Gusti Moeng, Perjanjian Giyanti menyebut Pakubuwana mengizinkan Pangeran Mangkubumi mengelola wilayah yang kini dikenal sebagai Yogyakarta.

“Kalau istilahnya mengizinkan kan berarti tidak ada pembagian wilayah. Yang ada, Pangeran Mangkubumi mendapat tanah lungguh (tanah garapan). Gajinya ya dari tanah lungguh itu,” katanya.

Hal itu diperkuat lagi dengan adanya kewajiban Raja Kasultanan Yogyakarta untuk marak (menghadap) di acara kenegaraan Kasunanan Surakarta. Bahkan dalam perjanjian Giyanti disebutkan Yogyakarta wajib membantu Kasunanan Surakarta jika dibutuhkan.

“Sampai Sultan Hamengkubuwana IX dulu juga masih begitu. Baru yang terakhir ini saja yang tidak pernah. Nggak tahu kenapa,” katanya.

Gusti Moeng juga membantah Kasunanan Surakarta bersekutu dengan lawan saat Agresi Militer Belanda tahun 1948-1949. Hal itu, menurutnya, tidak masuk akal lantaran Kasunanan Surakarta saat itu merupakan salah satu kerajaan di wilayah Indonesia yang menyatakan berdiri di belakang Republik.

“Tanggal 1 September 1945, ayah saya sudah menyatakan dukungannya untuk Indonesia. Bahkan lebih dahulu daripada Yogyakarta yang baru menyatakan dukungan tanggal 5 September 1945,” katanya.

Editor: Husnie