Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:53
NEWS

Anang Hermansyah Minta Wishnutama Bereskan Persoalan Hak Cipta dan Royalti

Anang Hermansyah Minta Wishnutama Bereskan Persoalan Hak Cipta dan Royalti
Ilustarsi hak cipta (Indonesia.go.id)

ASKARA - Keberadaan UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta nyatanya belum banyak yang tahu. Aturan pembayaran royalti di tempat publik seperti pusat perbelanjaan, kafe, restoran dan tempat pariwisata yang memutar lagu juga belum banyak diketahui para pelaku usaha. 

Terkait hal itu, musisi dan pegiat ekonomi kreatif, Anang Hermansyah meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengubah Peraturan Menteri Nomor 10/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata. 

"Perubahan nomenkaltur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif semestinya diikuti dengan mengubah paradigma kementerian dengan menyinergikan antara sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Anang, Jumat (28/2). 

Anggota Komisi X DPR Periode 2014-2019 ini mengusulkan, agar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama untuk mengubah Permenpar itu dengan menyertakan sektor kreatif khususnya mengenai royalti musik sebagai salah satu syarat terbitnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Perlu diatur agar dalam TDUP yang diterbitkan pemerintah, disertakan mengenai kewajiban membayar royalti penyanyi dan pencipta terhadap lagu yang diputar di tempat usaha," usul Anang. 

Anang menyebut, ketidakpatuhan tempat usaha terhadap pembayaran royalti jelas merugikan pencipta dan penyanyi lagu. Ia mengambil contoh almarhum Naniel Yakin, pencipta lagu Bento yang dinyanyikan Iwan Fals. 

"Berapa yang beliau terima dari lagu yang sering diputar di pusat perbelanjaan, kafe dan tempat wisata? Hingga akhir hayatnya, Mas Naniel dalam keadaan yang memprihatinkan," tuturnya. 

Untuk itu, ia mengharapkan agar pemerintahan periode kedua Jokowi-Maruf ini secara serius membereskan persoalan hak cipta dan royalti yang menjadi hak pelaku industri kreatif di sektor musik. 

"Semoga pemerintahan Jokowi di periode kedua ini serius membereskan persoalan royalti dan hak cipta," harap musisi asal Jember itu. 

Komentar