Rayakan Valentine Siap-siap Dihukum Cambuk
ASKARA - Bupati Aceh Barat H. Ramli MS melarang warganya merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine's Day pada 14 Februari.
Warga yang nekat merayakannya bakal berhadapan dengan Satpol PP Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya perayaan Valentine's Day saya imbau agar melaporkan hal ini kepada petugas Satpol PP WH agar dilakukan penindakan sesuai aturan hukum syariat Islam di Aceh," kata Bupati Ramli.
Menurutnya, pemerintah daerah di Aceh Barat melarang tegas adanya perayaan tersebut karena tidak sesuai dengan budaya masyarakat maupun ajaran Islam. Perayaan Valentine's Day tidak pernah dikenal sebelumnya di Aceh.
Larangan tersebut harus dilakukan karena Valentine's Day dinilai lebih banyak mudharatnya bagi kehidupan generasi muda Aceh karena tidak sesuai dengan tatanan, budaya serta adat istiadat di Aceh maupun Tanah Air.
Agar aturan ini dapat berjalan, Bupati Ramli mengakui akan membicarakan dengan sejumlah unsur pimpinan daerah di Aceh Barat.
"Bagi masyarakat muslim yang merayakan Valentine's Day maka pelakunya akan ditindak oleh petugas wilayatul hisbah sesuai aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Bisa saja pelakunya dihukum cambuk," jelasnya.
Bupati Ramli juga mengimbau kepada setiap pedagang atau pelaku usaha agar tidak menjual pernak-pernik yang tidak sesuai dengan aturan syariat Islam. Bagi pedagang yang melanggar juga akan diberlakukan sanksi tegas.
"Khusus kepada kalangan guru agar memberi imbauan dan menasihati anak didiknya agar tidak mengikuti budaya yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Kita harus selamatkan generasi muda dari budaya asing yang tidak sesuai dengan kultur yang berlaku di Aceh maupun Tanah Air," tegas Bupati Ramli. (jpnn/why)

Komentar