ASKARA – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia akan turun hujan lebat. Hujan diprediksi akan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB, Selasa (28/1/2020), hingga pukul 07.00 WIB, Rabu (29/1).
Potensi hujan lebat tersebut terjadi di wilayah Sumatera Utara dengan status (siaga), Sumatera Barat (siaga), Aceh dan Riau (waspada), Jambi dan Lampung(waspada), Banten dan DKI Jakarta (waspada), Jawa Barat dan Jawa Timur (waspada).
Selain itu Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berstatus (waspada), Kalimantan Selatan (waspada), Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat (waspada), Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (waspada) dam Papua (waspada).
Merespons hasil prakiraan cuaca dari BMKG ini, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo meminta masyarakat khususnya di wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat mempersiapkan diri dari adanya potensi ancaman bencana dengan melakukan upaya pencegahan.
Persiapan yang dilakukan, kata Agus, mengacu dengan melaksanakan tujuh point rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Pertama, membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap informasi cuaca dan/atau peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan situasi terkini.
Kedua, menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, POLRI, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya.
Ketiga, menyiapkan sarana dan prasararna yang diperlukan dalam rangka siaga banjir/longsor dan risiko akibat bencana lainnya. Keempat, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat rjalam keadaan darurat bencana.
Selain itu yang kelima, menyebarluaskan informasi potensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya. Keenam, mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat.
ketujuh, untuk Gubernur, sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana.
Kemudian Gubernur melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. Sementara Bupati/Waki Kota agar melaporkan hasil penanggulangan bencana di wilayahnya kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Komentar