ASKARA - Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung mendapat tugas membahas dua rancangan regulasi strategis, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Rancangan Peraturan DPRD Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Pembentukan Pansus 21 merupakan bagian dari proses pembahasan regulasi di DPRD Kota Bandung. Berdasarkan pemberitaan mengenai rapat paripurna pada 15 Oktober 2026, pembahasan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah menjadi salah satu agenda legislasi yang berasal dari usulan Pemerintah Kota Bandung.
Pansus 21 dipimpin oleh Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dengan Dudi Himawan, S.H., sebagai wakil ketua. Pansus ini beranggotakan sembilan orang anggota DPRD Kota Bandung dari berbagai unsur.
Pembaruan aturan pengelolaan aset daerah
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Barang milik daerah mencakup aset yang diperoleh melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber perolehan lain yang sah.
Aset tersebut harus dikelola secara tertib, transparan, efisien, dan bertanggung jawab agar dapat mendukung pelayanan publik serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 menjadi landasan pengelolaan barang milik daerah. Pembahasan perubahannya membuka ruang bagi DPRD bersama pemerintah daerah untuk menelaah kembali ketentuan yang berlaku dan menyesuaikannya dengan kebutuhan tata kelola aset saat ini.
Sejumlah aspek yang relevan untuk dicermati dalam pembahasan meliputi ketertiban administrasi dan pencatatan aset, kejelasan status serta penggunaan barang milik daerah, pengamanan aset, mekanisme pemanfaatan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban pengelolaannya.
Penyempurnaan regulasi juga perlu memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya.
Dengan demikian, perubahan Perda tidak semata-mata menjadi penyesuaian administratif, tetapi harus mampu menghadirkan landasan hukum yang lebih jelas, operasional, dan dapat diterapkan secara efektif.
Memperkuat akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan aset
Salah satu tujuan penting dalam pembenahan tata kelola barang milik daerah adalah memastikan setiap aset pemerintah mempunyai kejelasan administrasi, status penggunaan, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
Aset yang tercatat dengan baik akan memudahkan pemerintah daerah melakukan inventarisasi, menyusun perencanaan kebutuhan, mengawasi penggunaannya, dan menentukan langkah pemanfaatan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, pemanfaatan aset daerah yang dilakukan secara tepat dapat memberikan nilai tambah bagi pemerintah maupun masyarakat. Namun, setiap bentuk pemanfaatan harus tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, prinsip kewajaran, dan perlindungan kepentingan publik.
Karena itu, pembahasan Raperda perlu menguji apakah ketentuan yang dirumuskan telah memberikan pembagian kewenangan yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan yang efektif.
Optimalisasi aset juga tidak boleh hanya diukur dari potensi penerimaan daerah. Kebermanfaatan aset untuk pelayanan publik, efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat perlu menjadi pertimbangan penting.
Perubahan Tata Tertib DPRD turut menjadi perhatian
Selain membahas pengelolaan barang milik daerah, Pansus 21 juga bertugas membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Tata tertib merupakan pedoman bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajibannya. Karena itu, setiap perubahan terhadap peraturan tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakjelasan prosedur maupun pelaksanaan tugas kelembagaan.
Pembahasan perlu memperhatikan keselarasan dengan ketentuan perundang-undangan, kebutuhan kelembagaan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas DPRD.
Kedua agenda yang ditangani Pansus 21 memiliki objek pengaturan berbeda. Pembahasan pengelolaan barang milik daerah berfokus pada tata kelola aset pemerintah, sedangkan perubahan tata tertib berfokus pada aturan internal DPRD. Masing-masing memerlukan kajian tersendiri sesuai substansi dan dasar hukumnya.
M. Adi Widyanto: Regulasi harus memberi kepastian dan manfaat nyata
Anggota Pansus 21 DPRD Kota Bandung, Mukhamad Adi Widyanto, menjadi salah satu anggota yang terlibat dalam pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut.
Dalam proses pembahasan, masukan dari anggota pansus, perangkat daerah terkait, serta pemangku kepentingan yang relevan diperlukan agar rumusan regulasi tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan dapat dilaksanakan secara efektif.
“Pembahasan regulasi ini harus kita tempatkan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan barang milik daerah harus memiliki kepastian administrasi dan hukum, sehingga setiap aset pemerintah dapat dikelola secara tepat serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kami di Pansus 21 perlu mencermati setiap ketentuan secara menyeluruh, termasuk kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, kejelasan pelaksanaan di lapangan, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.
Begitu juga dengan perubahan Tata Tertib DPRD. Aturan internal harus memberikan kepastian prosedur dan mendukung pelaksanaan fungsi kelembagaan secara efektif. Harapannya, hasil pembahasan kedua regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan, memperkuat akuntabilitas, dan dapat diterapkan secara konsisten.”
Pembahasan harus mengedepankan kajian dan kepentingan publik
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus 21 perlu memastikan setiap materi yang dibahas mempunyai dasar hukum yang kuat, rumusan yang jelas, dan tujuan yang terukur.
Pembahasan dapat dilakukan melalui pendalaman materi, pencermatan terhadap ketentuan yang berlaku, koordinasi dengan perangkat daerah terkait, serta penghimpunan masukan dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan substansi regulasi.
Setiap masukan perlu dinilai berdasarkan relevansi, bukti pendukung, dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting agar keputusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, kualitas suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh proses penyusunannya, melainkan juga oleh kejelasan norma, kesiapan pelaksanaan, efektivitas pengawasan, dan manfaat yang dihasilkan.
Melalui pembahasan dua rancangan regulasi tersebut, Pansus 21 DPRD Kota Bandung diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi secara cermat dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, serta kepentingan masyarakat Kota Bandung.
Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 21 DPRD Kota Bandung
Ketua:
- Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.
Wakil Ketua:
- Dudi Himawan, S.H.
Anggota:
- Eko Kurnianto W., S.T., M.P.Mat.
- Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.
- drg. Maya Himawati, Sp. Orto.
- Ir. H. Kurnia Solihat
- Dr. H. Juniarso Ridwan
- Rendiana Awangga
- Mukhamad Adi Widyanto
- H. Soni Daniswara, S.E.
- Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.