Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:29
NEWS

Mengamuk Menggunakan Parang, Polisi Sebut Endar Terancam 7 Tahun Penjara

Mengamuk Menggunakan Parang, Polisi Sebut Endar Terancam 7 Tahun Penjara
Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Joko Setiyono (Dok Askara)

ASKARA - Endar Yahya, lelaki yang diduga mengamuk menggunakan senjata tajam jenis parang di kawasan pusat kuliner Pasar Jajan, eks Rumah Sakit Datoe Binangkang, Kotamobagu, kini resmi ditahan aparat Polres Kotamobagu.

Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Joko Setiyono membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10/2026).

“Yang bersangkutan sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Joko.

Menurut Joko, Endar sebelumnya telah diamankan polisi dan kini menjalani proses hukum terkait peristiwa yang terjadi di kawasan Pasar Jajan tersebut.

Selain melakukan penahanan, polisi juga mendalami dugaan tindak pidana terkait penguasaan atau membawa senjata tajam tanpa hak. Joko menyebut perkara tersebut berpotensi dikenakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut, menurut kepolisian, memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini menjadi perhatian setelah peristiwa terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Pasar Jajan, eks RS Datoe Binangkang Kotamobagu.

Suasana yang semula ramai mendadak berubah mencekam. Sejumlah pengunjung dilaporkan panik dan berusaha menyelamatkan diri ketika Endar diduga mengamuk sambil membawa parang.

Dalam peristiwa tersebut, Endar diduga menebaskan parang ke sejumlah benda di sekitar lokasi, termasuk meja dan tempat sampah. Aksi tersebut membuat pengunjung yang sedang menikmati suasana kuliner memilih meninggalkan lokasi.

Seorang perempuan yang tengah menikmati hidangan di salah satu rumah makan bahkan dilaporkan berlari meninggalkan tempat tersebut karena ketakutan.

Sebuah meja rumah makan dan tempat sampah berukuran besar juga dilaporkan menjadi sasaran tebasan senjata tajam yang diduga dibawa Endar. Beruntung, peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Polisi kemudian mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Petugas mengamankan Endar bersama senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam peristiwa itu.

Penahanan Endar menjadi bagian dari proses penanganan perkara di Polres Kotamobagu. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, termasuk motif serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Endar tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status hukum dan pertanggungjawaban pidananya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Editor: Dar Edi Yoga