Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:40
NEWS

Bawa Parang dan Mengamuk di Pasar Kuliner Kotamobagu, EY Diamankan Polisi

Bawa Parang dan Mengamuk di Pasar Kuliner Kotamobagu, EY Diamankan Polisi
EY ketika diamankan aparat berwajib dari Polres Kotamobagu (Dok Askara)

ASKARA - Malam yang semula dipenuhi aktivitas warga di kawasan Pasar Kuliner eks Rumah Sakit Datoe Binangkang, Kota Kotamobagu, mendadak berubah mencekam.

Seorang pria berinisial EY mengamuk sambil membawa parang dan mengayunkannya di tengah kawasan yang sedang ramai dikunjungi warga, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Aksi tersebut membuat puluhan pengunjung panik. Warga berhamburan menjauh karena khawatir menjadi sasaran ayunan senjata tajam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, EY diduga mengamuk dan mengayunkan parang hingga merusak sejumlah meja makan dan tong sampah yang berada di lokasi.

Laporan kejadian kemudian diterima polisi. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotamobagu bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan EY.

Parang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut turut diamankan sebagai barang bukti. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Namun, bagi warga yang berada di lokasi, kejadian tersebut meninggalkan ketakutan. Kawasan Pasar Kuliner merupakan salah satu titik masyarakat berkumpul pada malam hari sehingga aksi membawa dan mengayunkan parang di tempat umum dinilai sangat membahayakan.

"Sangat mengerikan. Dia tiba-tiba membawa parang dan menebas sana-sini. Kami minta polisi memproses kasus ini secara serius agar kejadian seperti ini tidak terulang," ujar seorang saksi mata, Selasa (27/10/2026).

Selain dugaan perusakan dan tindakan yang membahayakan orang lain, penggunaan parang dalam peristiwa tersebut juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan pidana terkait senjata tajam.

UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) mengatur larangan tanpa hak untuk menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mempergunakan dan sejumlah tindakan lain terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Ketentuan tersebut memiliki pengecualian antara lain untuk benda yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang sah, atau tujuan pusaka dan barang kuno.

Namun, karena KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai senjata pemukul, penikam atau penusuk juga diatur dalam Pasal 307, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pengecualian untuk penggunaan yang sah sebagaimana ditentukan undang-undang.

Karena itu, pasal yang akan diterapkan terhadap EY masih menunggu hasil pendalaman penyidik, termasuk mengenai status parang, tujuan membawanya, cara penggunaannya, serta dugaan perusakan dan ancaman terhadap masyarakat.

Polisi juga perlu memastikan rangkaian kejadian secara utuh melalui keterangan saksi dan barang bukti sebelum menentukan konstruksi perkara.

Bagi warga, yang terpenting adalah kawasan publik seperti Pasar Kuliner tetap menjadi ruang yang aman untuk berkumpul.

Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah di ruang publik dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, terlebih ketika senjata tersebut digunakan untuk mengancam, mengayunkan atau merusak benda di tengah kerumunan.

Kini EY telah diamankan dan proses hukum masih berjalan. Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Editor: Agoy