Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:44
NEWS

Febrie dan Ujian Integritas Penegakan Hukum

Febrie dan Ujian Integritas Penegakan Hukum
Febrie Ardiansyah (ilustrasi)

ASKARA - Menjelang akhir karier, Febrie Adriansyah menghadapi perkara yang menempatkan rekam jejak dan pertanggungjawaban hukum dalam sorotan. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu mempertanyakan kemungkinan dirinya melakukan korupsi dan pencucian uang menjelang pensiun. Namun, di ruang pengadilan, reputasi bukan bukti pembebasan, sebagaimana dakwaan bukan putusan bersalah. Keduanya harus diuji melalui proses hukum yang adil.

Pernyataan Febrie tersebut disampaikan ketika membacakan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026. Ia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dinilainya tidak menguraikan perbuatan yang dituduhkan secara jelas. ANTARA, 14 Oktober 2026, melaporkan agenda persidangan tersebut sekaligus keberatan yang diajukan mantan pejabat kejaksaan itu.

Perkara ini bukan tuduhan ringan. Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 7 Oktober 2026, jaksa menuduh Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai lima juta dolar Singapura, setara sekitar Rp55 miliar, terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA, 7 Oktober 2026, juga melaporkan dakwaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menyebut penerimaan Rp346,74 miliar dan US$440.990.

Angka tersebut harus dibaca secara cermat. Nilai gabungan yang diberitakan mencapai sekitar Rp354,62 miliar, bergantung pada konversi mata uang. Menurut dakwaan jaksa, penerimaan itu berkaitan dengan jabatan dan kewenangan Febrie ketika bertugas sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus hingga menjabat Jampidsus. Media Indonesia, 7 Oktober 2026, melaporkan dugaan penerimaan melalui pihak lain, termasuk aset berupa saham, tanah, dan bangunan. Seluruhnya masih merupakan tuduhan yang harus dibuktikan di pengadilan.

Di sinilah persoalan pokoknya: apakah jaksa mampu menguraikan perbuatan yang dituduhkan secara terang, menunjukkan hubungan antara dugaan pemerasan dan penerimaan aset, serta membuktikan unsur tindak pidana pencucian uang? Besarnya nilai yang disebut tidak otomatis membuktikan kesalahan. Namun, bantahan terdakwa juga tidak dengan sendirinya menggugurkan dakwaan. Pembuktian membutuhkan dokumen, keterangan saksi, penelusuran aliran dana, dan pengujian silang atas setiap klaim.

Dalam nota perlawanannya, Febrie mempertanyakan dasar keterlibatannya dan menilai dakwaan tidak cukup jelas. Media Indonesia, 14 Oktober 2026, melaporkan permintaannya agar dakwaan dibatalkan. Sementara itu, ANTARA pada tanggal yang sama memberitakan pernyataannya mengenai dugaan “perlawanan balik” dalam perkara yang menjeratnya. Klaim tersebut perlu ditempatkan secara proporsional: bisa menjadi bagian dari pembelaan, tetapi belum membuktikan adanya kriminalisasi. Dugaan itu hanya layak dipercaya apabila didukung bukti yang dapat diuji secara independen.

Rekam jejak Febrie dalam menangani perkara korupsi besar juga perlu ditempatkan pada posisi yang tepat. Pengalaman dan prestasi masa lalu dapat menjelaskan perjalanan kariernya, tetapi tidak menjadi jaminan bahwa ia mustahil melakukan pelanggaran. Sebaliknya, statusnya sebagai mantan pejabat penegak hukum tidak boleh membuat publik menganggap dakwaan pasti benar. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menuntut standar yang sama, baik bagi orang yang dahulu menegakkan hukum maupun mereka yang pernah menjadi sasaran penindakan.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi institusi peradilan. Publik berhak mengetahui dasar dakwaan, sementara terdakwa berhak memperoleh kesempatan membantah secara adil. Majelis hakim harus menilai keberatan formal terhadap dakwaan tanpa mendahului pemeriksaan pokok perkara. Jika dakwaan memenuhi syarat hukum, proses harus berlanjut. Jika terdapat cacat yang mendasar, keberatan harus dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalannya bukan apakah korupsi mungkin dilakukan menjelang pensiun. Persoalannya adalah apakah tuduhan terhadap Febrie dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Jabatan, reputasi, dan pengabdian tidak boleh menjadi tameng, tetapi juga tidak boleh dihapus begitu saja oleh tuduhan. Integritas penegakan hukum justru terlihat ketika semua pihak bersedia tunduk pada bukti, prosedur, dan putusan pengadilan. Di sanalah hukum membuktikan bahwa tidak seorang pun kebal, dan tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah sebelum waktunya.

Editor: Husnie

Berita Terkait