Minggu, 01 November 2026 | 01:34
NEWS

Bahas Raperda Rumah Susun, Aswan Asep Wawan: Revisi Perda Rumah Susun Harus Berangkat dari Kebutuhan Nyata Masyarakat

Bahas Raperda Rumah Susun, Aswan Asep Wawan: Revisi Perda Rumah Susun Harus Berangkat dari Kebutuhan Nyata Masyarakat
Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, Aswan Asep Wawan (Dok Ben)

ASKARA - Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, Aswan Asep Wawan, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun harus berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat. Menurutnya, regulasi yang disusun tidak boleh sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi harus mampu menghadirkan solusi konkret bagi warga Kota Bandung.

Sebelum membahas perubahan peraturan daerah tersebut, Pansus 20 telah menyerap masukan langsung dari penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan perwakilan penghuni serta pengelola apartemen. Berbagai keluhan dan persoalan yang disampaikan masyarakat menjadi bahan penting dalam mengevaluasi ketentuan yang selama ini berlaku.

“Sebelum kita membahas Raperda Rumah Susun ini, kita terlebih dahulu meminta masukan dari warga penghuni rusunawa dan apartemen. Keluhan serta persoalan yang mereka sampaikan menjadi bahan yang kami bawa dalam pembahasan untuk mengevaluasi dan mengubah 60 pasal dari total 118 pasal dalam Perda yang lama. Artinya, pembahasan ini tidak dilakukan tanpa dasar, tetapi berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat,” ujar Aswan.

Ia menjelaskan, penyerapan aspirasi tersebut menjadi langkah penting agar perubahan regulasi benar-benar menjawab persoalan di lapangan, mulai dari kepastian relokasi, keterjangkauan biaya hunian, ketersediaan air, hingga pengelolaan fasilitas dan kepastian hukum bagi penghuni maupun pengelola.

“Perda ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan warga Kota Bandung. Kita ingin rumah susun di Kota Bandung benar-benar dinikmati dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, kita tidak boleh asal-asalan membuat peraturan. Setiap pasal yang dibahas dan diubah harus memiliki alasan yang jelas, menjawab persoalan, serta memberikan manfaat nyata bagi warga. Jangan sampai peraturan sudah dibuat, tetapi persoalan masyarakat tetap tidak terselesaikan,” tegasnya.

Aswan menilai, kebijakan rumah susun harus mampu menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan penghuni, keterjangkauan biaya, dan tata kelola yang profesional. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah yang jelas apabila menghadapi kendala dalam menempati atau mengelola rumah susun.

Terkait persoalan relokasi penghuni Rusunawa Rancacili, ia berpandangan bahwa penanganannya perlu dilakukan secara transparan dan manusiawi, dengan memberikan kejelasan informasi serta mempertimbangkan keberlanjutan tempat tinggal warga. Sementara itu, bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kebijakan biaya sewa dan pengelolaan fasilitas perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi serta kebutuhan dasar penghuni.

“Bagi kami, keberhasilan Perda ini bukan hanya ketika pembahasannya selesai atau aturannya disahkan. Ukuran keberhasilannya adalah ketika warga merasakan perubahan: hunian lebih layak, biaya lebih terjangkau, pengelolaan lebih jelas, dan masyarakat memperoleh kepastian serta perlindungan yang semestinya,” tambahnya.

Aswan menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat mendorong agar pembahasan Raperda tentang Rumah Susun dilakukan secara cermat, terbuka terhadap aspirasi, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dengan demikian, perubahan terhadap Perda lama diharapkan tidak berhenti sebagai revisi normatif, tetapi menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan rumah susun dan kesejahteraan warga Kota Bandung.

 

Editor: Dar Edi Yoga