Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:21
NEWS

Surpres SBY 2009 Jadi Sorotan, ALA Pertanyakan Nasib Usulan Pemekaran

Surpres SBY 2009 Jadi Sorotan, ALA Pertanyakan Nasib Usulan Pemekaran
Surpres SBY 2009 (Dok Askara)

ASKARA - Perjalanan panjang aspirasi pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) kembali disorot. Kali ini, Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) Aceh Tengah mengungkap dokumen Surat Presiden RI Nomor R.36/Pres/07/2009 tertanggal 1 Juli 2009 yang disebut memuat 20 rancangan undang-undang pembentukan daerah otonomi baru.

Ketua KP3ALA Aceh Tengah, Zam Zam Mubarak, mengatakan dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rekam jejak perjuangan pembentukan ALA. Dalam daftar yang disampaikannya, RUU Pembentukan Provinsi ALA tercantum pada urutan ke-16 bersama sejumlah usulan pembentukan kabupaten dan provinsi lainnya.

Menurut Zam Zam, sejumlah daerah yang tercantum dalam daftar tersebut kemudian terbentuk menjadi daerah otonom. Ia secara khusus menyoroti Provinsi Kalimantan Utara yang kini telah menjadi provinsi definitif.

Kalimantan Utara resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. KPU Kalimantan Utara mencatat provinsi tersebut menjadi provinsi ke-34 Indonesia setelah UU tersebut ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 November 2012.

Zam Zam melihat adanya kesamaan proses awal antara usulan ALA dan sejumlah daerah yang berada dalam dokumen Surpres 2009 tersebut. Ia menyebut sebagian besar usulan yang tercantum dalam daftar telah mengalami perkembangan kelembagaan, sementara ALA masih berada dalam proses perjuangan.

“Lihat, dari 20 RUU itu, 90 persen sudah mekar. Provinsi Kalimantan Utara yang ada di Surpres yang sama dengan ALA sudah mekar menjadi provinsi ke-34 pada 2012. Logikanya, jika Kalimantan Utara bisa, mengapa Provinsi ALA di poin 16 tidak bisa?” kata Zam Zam.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan perjalanan antara usulan ALA dengan sejumlah daerah lain yang pernah berada dalam proses pembentukan daerah baru.

“Surpresnya sama, presiden yang tanda tangan sama, tahunnya sama 2009. Bedanya, mereka sudah mekar, kita belum. Ini yang kami perjuangkan di Rapimnas FORKONAS 29 September kemarin di Joang 45,” ujarnya.

Namun, keberadaan Surpres 2009 tidak dengan sendirinya menjadikan ALA sebagai provinsi yang telah terbentuk. Pembentukan daerah otonom baru tetap membutuhkan proses legislasi dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkembangan terbaru, isu penataan daerah memang kembali menjadi perhatian pemerintah. Sebelumnya, KP3ALA juga menyambut penyusunan regulasi penataan daerah dan berharap adanya kepastian terhadap daerah-daerah yang telah lama mengajukan pemekaran.

Dalam Rapimnas FORKONAS pada 29 September 2026, menurut Zam Zam, muncul rekomendasi agar pemerintah memberikan perhatian terhadap calon daerah otonomi baru yang telah memiliki dokumen dan proses administratif dari periode sebelumnya.

“Dengan data ini, posisi ALA sangat kuat. ALA bukan pengusul baru, ALA adalah sisa perjuangan 2009 yang belum dituntaskan,” katanya.

Zam Zam berharap pemerintah memberikan kepastian terhadap kelanjutan proses pembentukan ALA. Ia menyebut 2027 sebagai target yang diharapkan para pendukung pembentukan provinsi tersebut.

Aspirasi ALA sendiri telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Dalam beberapa konsolidasi terakhir, KP3ALA menyatakan pembentukan provinsi tersebut didorong antara lain oleh alasan pemerataan pembangunan, pelayanan pemerintahan, penanganan kebencanaan dan penguatan kepentingan strategis di kawasan tengah serta tenggara Aceh.

Rencana wilayah ALA yang selama ini diperjuangkan mencakup Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. Namun, usulan tersebut masih berada dalam proses politik dan hukum, dan belum menjadi provinsi definitif.

Karena itu, bagi KP3ALA, dokumen Surpres 2009 kini kembali menjadi bagian penting dari perdebatan mengenai bagaimana pemerintah menata daerah otonom baru. Sementara bagi pemerintah, setiap usulan pemekaran tetap harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan penataan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perdebatan mengenai ALA pun kembali mengarah pada satu pertanyaan: bagaimana pemerintah memberikan kepastian terhadap usulan pemekaran yang telah melalui perjalanan panjang, sekaligus memastikan setiap pembentukan daerah baru tetap didasarkan pada kajian, kemampuan daerah, kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum nasional.

 

Editor: Caecilia Eersta