Rabu, 30 September 2026 | 22:40
NEWS

Azas Tigor Siap Bela Masinis AN: Jangan Cepat Cari Kambing Hitam

Azas Tigor Siap Bela Masinis AN: Jangan Cepat Cari Kambing Hitam
Azas Tigor siap bela masinis AN (Dok Askara)

ASKARA - Advokat dan pemerhati transportasi Azas Tigor Nainggolan menyatakan kesediaannya menjadi advokat pembela AN, masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kecelakaan dengan KRL Jabodetabek di kawasan Bekasi Timur.

Tigor menyampaikan niat tersebut kepada salah seorang rekannya di PT KAI. Ia menilai penetapan AN sebagai tersangka perlu dikaji secara lebih menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi jalur dan situasi kereta saat kejadian.

Menurut Tigor, persoalan utama yang perlu ditelusuri adalah waktu dan posisi ketika pengereman darurat atau emergency brake dilakukan. Ia berpandangan, pengereman darurat tidak serta-merta dapat dilakukan pada setiap posisi kereta, terutama ketika rangkaian masih berada di jalur yang memiliki tikungan.

“Kalau melakukan pengereman emergency ketika kereta masih dalam posisi menikung, justru bisa lebih berbahaya. Korban yang jatuh bisa lebih banyak,” ujar Tigor dalam penjelasannya, Rabu (30/9/2026).

Ia menjelaskan, jarak dari Stasiun Bekasi menuju Stasiun Bekasi Timur sekitar 1,7 kilometer. Pada lintasan tersebut terdapat sejumlah kondisi jalur, termasuk tikungan, yang menurutnya perlu menjadi bagian dari analisis sebelum menyimpulkan adanya kelalaian masinis.

Tigor juga menyoroti posisi kereta ketika mendekati Stasiun Bekasi Timur. Menurut dia, pengereman darurat idealnya dilakukan setelah posisi kereta berada pada kondisi jalur yang memungkinkan pengereman dilakukan secara aman dan efektif.

“Masinis seharusnya mempertimbangkan gerakan kereta sampai berada pada posisi yang memungkinkan dilakukan pengereman. Jangan sampai tindakan yang dimaksudkan untuk menyelamatkan justru menimbulkan risiko yang lebih besar,” katanya.

Atas dasar itu, Tigor meminta penyidik tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana masinis sebelum seluruh kondisi teknis dan situasi di lapangan diperiksa secara menyeluruh.

Ia mempertanyakan pula bagaimana rangkaian Argo Bromo Anggrek dapat masuk ke jalur yang di depannya terdapat KRL Jabodetabek. Menurutnya, aspek tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.

“Polisi harus melihat kembali kejadian tersebut secara lebih teliti. Jangan terlalu cepat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena dianggap terlambat melakukan emergency brake,” ujarnya.

Tigor menilai pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada tindakan masinis pada detik-detik menjelang kecelakaan. Sistem perjalanan kereta, komunikasi, pengaturan perjalanan, persinyalan, kondisi jalur serta keputusan yang diambil oleh masing-masing pihak juga perlu diperiksa.

Bagi Tigor, penetapan tersangka harus didasarkan pada rangkaian bukti yang utuh, bukan hanya pada satu tindakan yang terjadi menjelang kecelakaan.

Ia pun menyatakan siap mendampingi AN sebagai advokat pembela apabila yang bersangkutan dan pihak terkait memberikan kepercayaan kepadanya.

“Yang harus kita lihat adalah keseluruhan peristiwa. Siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta dan pemeriksaan yang menyeluruh,” kata Tigor.

Sebelumnya, AN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kereta api yang melibatkan Argo Bromo Anggrek dan KRL Jabodetabek di kawasan Bekasi Timur. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam proses pengereman menjelang terjadinya kecelakaan.

Dengan munculnya pendampingan hukum dari Azas Tigor, proses hukum terhadap AN kini juga mendapat sorotan dari perspektif keselamatan transportasi. Perdebatan tidak hanya menyangkut tindakan masinis, tetapi juga bagaimana sistem keselamatan perjalanan kereta bekerja dan bagaimana tanggung jawab hukum ditentukan setelah seluruh fakta teknis terungkap.

 

Komentar