Rabu, 30 September 2026 | 17:44
NEWS

Forum Publik Bongkar Tantangan Tata Kelola Wali Nanggroe Aceh

Forum Publik Bongkar Tantangan Tata Kelola Wali Nanggroe Aceh
Peserta diskusi publik “Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh" (Dok Askara)

ASKARA - Masa depan kekhususan Aceh kembali menjadi bahan perbincangan. Sekitar 120 peserta dari berbagai unsur berkumpul dalam Diskusi Publik “Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh” dengan tema “Sinkronisasi Regulasi Lembaga Wali Nanggroe dengan UUPA dan Sistem Hukum Nasional”.

Forum tersebut mempertemukan tokoh adat, ulama, pemerintah, akademisi, mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat sipil, LSM dan insan pers. Hadir antara lain mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat Tgk. H. Mawardi Nyakman serta Mukim Meureubo.

Diskusi ini tidak diarahkan untuk mempertentangkan Lembaga Wali Nanggroe dengan institusi lain. Sebaliknya, forum menjadi ruang evaluasi untuk melihat apakah perangkat kekhususan Aceh yang dibangun pascaperdamaian masih mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Dalam pidato pembukaan, ditegaskan bahwa Lembaga Wali Nanggroe merupakan bagian dari konstruksi kekhususan Aceh yang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Karena itu, membicarakan Lembaga Wali Nanggroe tidak sebatas membahas sebuah institusi. Di dalamnya terdapat persoalan adat, sejarah, identitas, perdamaian, hukum dan masa depan Aceh.

Lebih dari dua dekade setelah perdamaian, forum mempertanyakan kembali sejumlah aspek tata kelola kekhususan Aceh. Mulai dari kejelasan kewenangan, representasi adat, hubungan antarlembaga, akuntabilitas penggunaan anggaran publik hingga manfaat kelembagaan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Pertanyaan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi, bukan upaya mencari pihak yang harus disalahkan. Sebuah lembaga yang lahir dari sejarah panjang Aceh, demikian gagasan yang mengemuka, tetap membutuhkan ruang untuk dievaluasi dan diperbaiki.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah sinkronisasi antara UUPA, qanun mengenai Lembaga Wali Nanggroe dan sistem hukum nasional. Kejelasan norma dinilai penting agar tidak muncul perbedaan tafsir mengenai kewenangan maupun hubungan antarlembaga.

Persoalan representasi adat juga menjadi bagian penting. Dengan keberagaman adat dan struktur sosial di Aceh, pembahasan mengenai Lembaga Wali Nanggroe dinilai perlu mempertimbangkan keterwakilan yang memiliki legitimasi sosial dan kultural.

Di sisi lain, aspek transparansi dan akuntabilitas juga mendapat sorotan. Lembaga yang memperoleh pembiayaan dari anggaran publik perlu memiliki mekanisme tata kelola, pelaporan, transparansi dan evaluasi yang jelas sesuai ketentuan hukum.

Forum juga mendorong perubahan cara pandang terhadap keberhasilan kelembagaan. Ukurannya tidak berhenti pada keberadaan struktur, tetapi perlu menjawab pertanyaan sederhana: apa manfaatnya, siapa yang menerima manfaat dan bagaimana manfaat tersebut dapat diukur serta diperluas.

Dalam pembahasan mengenai kemungkinan perubahan regulasi, peserta didorong menggunakan pendekatan akademik, konstitusional, sosiologis dan yuridis. Data, kajian ilmiah, pengalaman masyarakat, pandangan tokoh adat, akademisi, pemerintah dan generasi muda dinilai penting sebagai bahan penyusunan rekomendasi.

Generasi muda mendapat perhatian khusus karena mereka merupakan kelompok yang nantinya akan meneruskan dan mengembangkan kekhususan Aceh. Mereka diharapkan memahami sejarah perdamaian dan adat, sekaligus mampu membaca perubahan zaman secara kritis dan ilmiah.

Media juga dinilai memiliki peran penting dalam memastikan gagasan yang muncul dalam forum dapat diketahui publik secara objektif. Perbedaan pandangan dipandang sebagai bagian dari proses mencari rumusan kebijakan yang lebih baik.

Dari forum tersebut diharapkan lahir rekomendasi terkait substansi UUPA, Qanun Lembaga Wali Nanggroe, tata kelola dan akuntabilitas, representasi adat, hubungan kelembagaan serta langkah implementasi.

Pada akhirnya, forum menempatkan satu pertanyaan penting sebagai pijakan bersama: bagaimana memastikan kekhususan Aceh tidak berhenti sebagai konstruksi hukum dan kelembagaan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Evaluasi pun dipandang bukan sebagai ancaman terhadap kekhususan Aceh. Sebaliknya, evaluasi ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga agar nilai sejarah, adat dan perdamaian tetap relevan sekaligus mampu menjawab kebutuhan Aceh di masa depan.

 

Komentar