Reforma Agraria dalam Spirit Sumitro: Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
ASKARA - Reforma agraria tidak semestinya berhenti pada pembagian sertifikat atau redistribusi bidang tanah. Lebih jauh, reforma agraria menyangkut bagaimana tanah dapat menjadi sumber produksi, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si., Direktur Landreform ATR/BPN periode 2017–2018, dalam tulisannya mengenai reforma agraria dalam perspektif pemikiran ekonom Sumitro Djojohadikusumo.
Menurut Budi, persoalan pertanahan di Indonesia memiliki dimensi sejarah, sosial dan ekonomi. Ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, perubahan fungsi lahan serta keterbatasan akses masyarakat terhadap modal dan pasar menjadi persoalan yang perlu ditangani secara menyeluruh.
Ia mengibaratkan kondisi masyarakat yang tinggal di wilayah subur tetapi tidak mampu menikmati hasil pembangunan sebagai situasi “lumbung padi, namun kelaparan di dalamnya”.
Budi menilai reforma agraria perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi rakyat. Dalam pandangannya, tanah tidak cukup hanya diberikan kepada masyarakat tanpa disertai dukungan agar tanah tersebut produktif dan mampu meningkatkan pendapatan.
Gagasan itu ia kaitkan dengan pemikiran Sumitro Djojohadikusumo mengenai pembangunan ekonomi nasional yang bertumpu pada kekuatan sendiri dan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kementerian Keuangan juga mencatat pandangan Sumitro bahwa pembangunan ekonomi bukan semata persoalan peningkatan produksi, tetapi juga bagaimana hasil pembangunan dibagikan secara adil kepada masyarakat.
Karena itu, menurut Budi, reforma agraria harus berjalan melalui dua pendekatan, yakni aset dan akses.
Aset mencakup tanah, bibit, pupuk, peralatan produksi, pelatihan hingga modal awal. Sementara akses mencakup perbankan, pasar, pendampingan, regulasi dan dukungan teknis.
“Tanah tanpa jalan adalah penjara. Bibit tanpa pasar adalah jebakan,” tulis Budi.
Ia menilai negara tidak cukup hanya menyerahkan tanah kepada masyarakat. Infrastruktur, irigasi, akses pasar, pendampingan serta kelembagaan ekonomi juga diperlukan agar tanah benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya.
Menghindari Reforma Agraria yang Berhenti pada Sertifikat
Budi juga mengingatkan mengenai risiko reforma agraria yang hanya berorientasi pada kepemilikan individual tanpa membangun kelembagaan ekonomi masyarakat.
Menurut dia, tanah yang telah diberikan dapat kembali masuk dalam mekanisme jual beli dan spekulasi apabila masyarakat tidak memiliki kemampuan mengelolanya secara produktif.
Karena itu, koperasi dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keberlanjutan ekonomi penerima reforma agraria.
Dalam konsep tersebut, koperasi bukan hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi dapat dikembangkan sebagai pengelola produksi, distribusi dan pemasaran hasil pertanian.
“Reforma agraria tanpa koperasi hanya memindahkan sertipikat. Reforma agraria dengan koperasi mengubah struktur ekonomi,” tulisnya.
Budi juga menyinggung pengalaman pengelolaan lahan secara kolektif di sejumlah wilayah Karawang. Menurut dia, praktik tersebut menunjukkan bahwa produktivitas lahan tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan tanah, tetapi juga organisasi petani, pendampingan, akses produksi dan pasar.
Konflik Agraria Perlu Diselesaikan Menyeluruh
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah konflik dan sengketa agraria.
Budi menilai penyelesaian persoalan tanah yang berkaitan dengan kawasan hutan, tanah adat, hutan adat, transmigrasi maupun permukiman perlu dilakukan secara profesional dan lintas sektor.
Menurut dia, persoalan agraria tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif karena di dalamnya terdapat dimensi sosial, ekonomi dan sejarah penguasaan tanah.
Pandangan tersebut mendapat konteks baru setelah DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026. Pemerintah dan DPR menyebut regulasi tersebut antara lain mengatur penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, dan perlindungan bagi kelompok yang menjadi subjek reforma agraria.
Dalam informasi resmi DPR, kelompok yang menjadi perhatian antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan kelompok masyarakat miskin.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menyebut UU tersebut sebagai landasan hukum yang diharapkan memperkuat pelaksanaan reforma agraria dan memberikan manfaat bagi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat serta kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.
Budi berpandangan, tantangan berikutnya adalah memastikan aturan pelaksanaan tidak justru menciptakan birokrasi yang panjang dan sulit diakses masyarakat.
Ia juga menilai lembaga pelaksana reforma agraria nantinya perlu diisi orang-orang yang memiliki kompetensi, pengalaman serta pemahaman terhadap persoalan pertanahan dan administrasi pertanahan.
Tanah sebagai Jalan Kesejahteraan
Bagi Budi, reforma agraria pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang memegang sertifikat.
Tanah harus mampu menjadi basis produksi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, redistribusi tanah perlu berjalan bersama pembangunan infrastruktur, akses pembiayaan, pendampingan, kelembagaan petani dan kepastian pasar.
Perspektif tersebut sejalan dengan pemikiran Sumitro Djojohadikusumo yang menempatkan pembangunan ekonomi dalam konteks perubahan struktural dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar mengejar angka produksi.
“Ketika rakyat mengelola tanahnya sendiri, mereka tidak hanya menanam padi atau jagung. Mereka menanam harga diri,” tulis Budi.
Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, gagasan tersebut kini berhadapan dengan tantangan implementasi. Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa bidang tanah yang berhasil ditata atau berapa sertifikat yang diterbitkan, tetapi sejauh mana masyarakat penerima benar-benar memperoleh kepastian hukum, kesempatan berproduksi dan peningkatan kesejahteraan.
Pada akhirnya, reforma agraria adalah pekerjaan jangka panjang. Tanah bukan hanya aset ekonomi, melainkan ruang hidup masyarakat. Karena itu, penataannya membutuhkan kepastian hukum, keadilan, produktivitas dan keberlanjutan agar tujuan reforma agraria benar-benar dirasakan masyarakat.Catatan redaksional: Saya sengaja tidak memasukkan klaim seperti “jutaan hektare diberikan kepada perusahaan”, “orang asing begitu bebas memiliki melalui nominee”, atau tuduhan tanah bergerak kepada “oligarki” sebagai fakta. Jika ingin dipertahankan, klaim-klaim tersebut sebaiknya diberi data, sumber, lokasi, dan konteks hukum agar aman dari sisi Kode Etik Jurnalistik dan tidak berubah menjadi generalisasi.

Komentar